Politisi yang memimpin Kalimantan Tengah sepanjang 2005-2015 itu menyebut belum ada yang memberikan keterangan pasti terkait dinamika pasca penerbitan Undang-undang tersebut. Pasal 28 ayat 8 dalam UU 2 tahun 2020 itu berbunyi, “pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid- 19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini.”
Secara khusus pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pihaknya pun mendorong agar isu ini diperhatikan sungguh.
“Kami harap Kemendes PDTT juga memperhatikan hal ini. Saya sudah mendapat beberapa pertimbangan. Berkenaan dengan pasal ini ada solusinya sehingga tidak mengganggu anggaran yang semestinya diberikan ke desa. Kendati demikian kita tunggu penjelasan pemerintah” tandasnya.
Baca Juga: Polda Kalteng Kembali Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Palangka Raya
Selama kunjungan, Teras pun mendapat banyak masukan dari berbagai kepala desa. Termasuk soal keberlanjutan dana desa serta tumpang tindih dengan bantuan sosial lain yang mendapatkan tantangan di Kalimantan Tengah.
Secara khusus untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang sudah banyak disalurkan di Kecamatan Kahayan Tengah Pulang Pisau serta beberapa wilayah lain, Teras pun menyampaikan apresiasinya.
“Meski banyak tantangan karena perubahan regulasi serta terbatasnya kewenangan pengaturan alokasi dana desa, saya menyampaikan apresiasi atas kesigapan kepala desa melakukan realokasi dan mengawal penyaluran. Juga termasuk kesiapan membangun posko penanganan Covid-19 secara swadaya, merupakan wujud gotong royong di Bumi Pancasila” ujarnya. [Dhann-KT]














Discussion about this post