Kalteng Today – Palangka Raya, – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan pandemi Covid-19 akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang terbaru tersebut merujuk pada Perpu 01 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang diterbitkan pemerintah merespon situasi Covid-19.
Namun ternyata dalam Undang-Undang tersebut menyertakan pasal pencabutan Pasal 72 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang dana desa.
Hal ini pun dinilai menimbulkan kebingungan, bahkan ada pihak perangkat desa yang melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai berdampak pada kelangsungan dana desa.
Teras Narang, Ketua Komite I DPD RI yang menerima masukan dari Kepala Desa di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Barito Selatan pun langsung merespon. Pihaknya meminta pemerintah lewat kementerian terkait agar memberikan penjelasan.
“Pemerintah mesti lekas memberikan penjelasan agar tidak ada multitafsir atas pencabutan pasal terkait dana desa tersebut,”ujarnya.
Baca Juga:Â Polda Kalteng Kembali Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Palangka Raya
Dana desa.itu kada dia bagaimana pun dibutuhkan oleh daerah untuk percepatan pembangunan, ujar Teras saat melakukan Kunjungan Kerja Pengawasan Undang-Undang no 06 tahun 2014 di Kalimantan Tengah, Jumat (10/07/2020).
Teras pun meminta kepada para Camat, Kepala Desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ada di Kalimantan Tengah untuk mencermati perkembangan ini.
Sementara pihaknya mengaku akan mendorong pemerintah agar memberikan penjelasan yang dapat menepis keraguan perangkat desa akan masa depan program dana desa.














Discussion about this post