Kaltengtoday.com, Jakarta – Proses persiapan kerja-kerja legislasi di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) selalu diupayakan lebih cepat, mengingat tidak banyak keragaman kepentingan politik di DPD RI serta wilayah legislasi yang lebih fokus pada daerah.
Dan, DPD RI pun tetap solid menyuarakan aspirasi rakyat dan menyusun naskah akademik hingga draf rancangan undang-undang (RUU) untuk daerah, dengan kerja cepat dan kolaboratif.
Baca Juga : Potensi 2,7 Juta Ha Lahan Kalteng Disorot DPD RI
Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang menyebutkan, salah satu contoh kerja cepat dan kolaboratif itu misalnya terlihat dalam kerja-kerja Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, yang pada awal masa sidang ini segera menyiapkan kerja taktis untuk mendorongkan 4 RUU yang aspirasi kuatnya datang dari daerah.
“Terdiri dari RUU Daerah Kepulauan, RUU Pemerintahan Daerah, RUU Perlindungan Masyarakat Adat, dan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim,” katanya, Kamis (15/1/2026).
Kerja taktis ini menurutnya, termasuk siap berkolaborasi dengan badan legislasi di DPR RI, dalam berbagi peran untuk memastikan RUU inisiatif DPD RI ini bisa masuk pada tingkat pembahasan hingga pengesahan.
“Sebab bukan soal pihak mana yang menginisiasi, tapi bagaimana isi dan sebuah produk legislasi bisa menjawab kepentingan rakyat daerah lah yang sebenarnya paling utama dalam perjuangan politik legislasi,” tuturnya.
Di sini peran DPD RI, dijelaskannya, dalam menginisiasi hingga mengawal poin dalam RUU menjadi sangat penting.
“Saya ingat bagaimana mewakili DPD RI saat turut membahas RUU Ibu Kota Nusantara (IKN) beberapa waktu lalu. Mewakili DPD RI, kami menegaskan beberapa poin penting yang menjadi catatan kritis atas muatan RUU tersebut,” ujarnya.
Baca Juga : DPD RI Siapkan RUU BUMD, Perkuat Peran Badan Usaha Milik Daerah di Seluruh Indonesia
Meski mendukung pembangunan IKN, namun ia membeberkan bahwa, DPD RI kala itu lebih mendorong langkah terukur dan kehati-hatian, penyelarasan dengan konstitusi soal bentuk pemerintahan daerahnya, hingga yang terutama soal kepentingan rakyat yang mesti diutamakan di atas kepentingan yang lain.
“Meski ada yang diakomodasi dalam UU IKN dan ada yang tidak, namun sejarah telah mencatat suara pengawalan DPD RI,” ucapnya.
Hari ini, di tengah situasi geopolitik dunia yang makin dinamis dan bahkan cenderung mengabaikan semangat kolaborasi, ia mengajak seluruh elemen di tanah air mesti bersandar pada semangat kolaborasi yang menguatkan persatuan ini.
“Termasuk dalam urusan legislasi, agar pembagian kerja-kerja legislasi dapat digarap dengan semangat kolaborasi, dan rakyat menjadi prioritas di dalamnya,” ungkapnya.
Ia menilai, tradisi kolaborasi antar kelembagaan di parlemen, antara DPD RI dan DPR RI, maupun dengan pemerintah, juga telah dibangun baik beberapa tahun terakhir dan semoga mengarah pada optimalisasi kerja legislasi bersama.
“Harapannya, beberapa RUU yang telah didorong oleh DPD RI dan masuk dalam program legislasi nasional prioritas dapat dituntaskan,” tuturnya lagi.
“Sebagai bagian dari anggota PPUU DPD RI yang ditugasi mengawal akselerasi RUU Perlindungan Masyarakat Adat, saya sangat berharap bahwa dalam masa dekat ini, RUU yang menentukan nasib masyarakat adat dan kebudayaan tradisional yang jadi asal lahirnya nilai dalam Pancasila ini, akan bisa disahkan,” jelasnya.
Baca Juga : Sambut Anggota DPD RI, Pemprov Kalteng: Kehormatan dan Kesempatan Berharga
Terlebih, menurut Teras Narang bahwa sebelumnya, masyarakat telah menanti lama untuk hadirnya produk legislasi yang akan memberi perlindungan pada masyarakat adat ini, termasuk diharapkan perlindungan hutan yang menjadi ruang hidup sebagian besar masyarakat adat.
“Mari masyarakat, terus mengawal tanpa lelah proses politik dan kerja-kerja legislasi untuk masyarakat adat serta daerah di parlemen, termasuk di DPD RI,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post