Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang menyampaikan bahwa masih banyak yang harus lakukan sebagai Wakil Daerah yang non partai politik untuk memajukan daerah dan memajukan bangsa.
“Kuatnya daerah adalah kuatnya Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya kepada awak media, Senin (28/4/2025).
Ia membeberkan catatannya tentang peringatan Otonomi Daerah XXIX yang diperingati kemarin bersama dengan Radio Elshinta Jakarta, Minggu (27/4/2025).
Baca Juga : Teras Narang Soroti Konflik Antara Perusahaan dan Kepala Desa Tempayung
“Perbincangan kami mengulas tentang perkembangan daerah dan otonomi daerah yang terus berkembang. Secara jujur saya katakan bahwa realita hari ini, otonomi daerah tidak sedang baik-baik saja,” ujarnya.
Terlebih, menurutnya bila dilihat dari semangat reformasi yang mendorong otonomi daerah dari era yang sangat sentralistik di era orde baru.
“Bila mengacu pada konstitusi dan Undang-undang, kita semestinya tidak sentralistik karena ada pembagian wilayah, kekuasaan, dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah,” tuturnya.
Otonomi daerah, dijelaskannya, memiliki semangat penataan seluruhnya itu secara berjenjang untuk kemajuan daerah dan bangsa.
“Adanya kecenderungan semangat re-sentralisasi tentu membuat harapan akan semangat otonomi daerah belum tercapai,” sebutnya.
Lebih lanjut, sinergitas pusat dan daerah menjadi penting untuk ini. Dan, momen hari Otonomi Daerah menjadi pengingat agar otonomi seluas-luasnya bagi daerah di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia mesti dibangun kembali secara benar.
Baca Juga : Ini Kata Teras Narang Soal Perjalanan Panjang Transformasi GKE Hingga Injak Usia 186 Tahun
“Ini agar semangat keadilan terasakan dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya lagi.
Terkait ekonomi, ia menerangkan, misalnya Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, hingga Undang-Undang Kehutanan membuat kewenangan daerah berkurang dan sebagian bahkan hilang.
“Semestinya ini tidak terjadi. Sebaliknya kekurangan yang dilihat di daerah mesti didukung perbaikannya lewat pembinaan oleh pusat. Juga agar pelaku investasi bisa melihat semangat yang satu dari pemerintah pusat dan daerah, serta ada kepastian hukum,” terangnya.
Ia.menegaskan, itulah gunanya agar NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dibangun dengan baik. Begitu pun dengan Standar Operasional Prosedur. Agar pemerintah secara kolaboratif bisa berjalan bersama dari pusat hingga ke daerah.
Baca Juga : Teras Narang : Perlindungan, Pengakuan, dan Pemberdayaan MHA Butuh Kolaborasi
Pemerintah pusat, dijelaskannya, perlu melihat kembali arah pembangunan yang diharapkan dan meningkatkan peran serta kepala daerah yang memahami lapangan, terlebih melibatkan sumber daya manusia di daerah baik para profesional hingga calon profesional di perguruan tinggi daerah.
“Saya harap, DPD RI akan berjuang dan mendapat dukungan untuk mendorong otonomi daerah diletakkan kembali pada jalur yang tepat. Demikian agar daerah menjadi kuat, sebagai syarat negara yang kuat. Capaian ekonomi yang tinggi dan harapan akan Indonesia Emas hanya akan jadi angan bila daerah tidak dilibatkan secara optimal mendukung visi pemerintah pusat,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post