Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang mengajak untuk mengawal bersama pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), agar berkeadilan, kebermanfaatan, serta memberi kepastian bagi tercapainya kesejahteraan rakyat.
Sebelumnya, Teras Narang menjelas, Transfer ke daerah atau TKD adalah bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Istilah ini juga dikenal sebagai Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Kementerian Keuangan mencatat tujuan utama transfer ke daerah adalah, untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, serta mendorong pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah.
Baca Juga : Akhmad Husain Buka Rakor Pelaksanaan Monitoring APBN dan DAK Fisik/Non Fisik
Transfer ke daerah juga menjadi salah satu instrumen penting, dalam pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
Tahun ini pemerintah menetapkan alokasi transfer ke daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp650 triliun. Transfer ke daerah ini turun drastis sebesar 24,8 persen dari proyeksi TKD 2025 yang mencapai Rp864,1 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta menyebut, manfaat dari pengalihan transfer ke daerah pada pos pos belanja pemerintah pusat, agar mengoptimalkan program pemerintah pada masyarakat yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat di berbagai daerah.
“Saya juga menyimak RAPBN yang disampaikan pemerintah baik dalam bidang kesehatan dan pendidikan, yang menurut saya perlu diperhatikan sungguh. Sebab pada dua bidang ini terletak kunci pembangunan bangsa yang sebenarnya,” kata Teras Narang kepada awak media, Rabu (20/8/2025).
Baca Juga : Pembangunan Kota Palangka Raya Butuh Sentuhan APBN
Menurutnya, postur anggaran ini belum menunjukkan semangat keadilan bagi daerah, juga belum mencerminkan komitmen sungguh pada perbaikan di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Turunnya porsi transfer ke daerah tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada rakyat dan daerah. Terlebih bila daerah tidak mampu berinovasi meningkatkan pendapatan asli daerahnya, yang akan berujung pada situasi yang sekarang marak terjadi, yaitu adanya kebijakan peningkatan pajak di daerah,” jelasnya.
Selain itu, Teras Narang mengungkapkan, perlu tata kelola dan distribusi anggaran pembangunan yang lebih baik. Termasuk pengelolaan kebijakan pembangunan daerah dengan dukungan pusat, agar ada inovasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini menurutnya perlu dilakukan, sehingga dalam kondisi penurunan transfer ke daerah dari APBN, daerah tidak lalu membebankan nilai kehilangan anggaran dari pusat ke masyarakat.
“Pada sisi lain, anggaran kesehatan dari postur yang ada, juga belum mencerminkan besaran yang proporsional, di mana layanan kesehatan Kementerian Pertahanan dan POLRI, serta pembangunan Rumah Sakit Kejaksaan mencapai Rp10,9 triliun. Bandingkan dengan revitalisasi Rumah Sakit di daerah yang hanya mencapai Rp2,7 triliun,” terangnya.














Discussion about this post