Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang berharap itikad Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), agar dilakukan penataan menyeluruh dan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, serta negara dalam urusan hak penggunaan lahan bagi perkebunan sawit.
“Diharapkan pula agar dapat terciptanya kemanfaatan dan kesejahteraan bersama, sesuai prinsip keadilan dalam hubungan industrial,” kata Teras Narang kepada awak media, Rabu (12/2/2025).
Ia mengungkapkan, Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit yang dipimpin Menteri Pertahanan dan Jaksa Agung, diharapkannya pula dalam tugasnya melakukan penataan, dapat membuka ruang partisipasi yang transparan kepada pemerintah daerah maupun rakyat untuk turut serta menata kepentingan daerah mereka.
Baca Juga : Â DPD RI Terima Empat Usulan DOB Tingkat Kabupaten Dari Kalteng
Hal tersebut menurut Teras Narang berkaitan dengan paparan dari Kementerian ATR/BPN bersama Komite I DPD RI menggelar rapat kerja pada kemarin, Selasa (11/2/2025) kemarin.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Teras Narang mengungkapkan bahwa Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memberikan paparan dengan data yang cukup detail untuk dipahami oleh publik.
“Salah satunya terkait Penataan Ulang Sistem dan Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaharuan Hak Guna Usaha,” ucapnya.
Menteri ATR/BPN juga menyebut ada sekitar 537 perusahaan yang punya Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), yang membuat mereka harus segera mengurus sesuai ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi pada 2016 lalu.
Baca Juga : Â Pelaku Usaha di Ingatkan Menteri ATR/BPN untuk Tunaikan Kewajiban Plasma ke Masyarakat
“Dalam catatan Menteri ATR/BPN ada 43 pemegang IUP di wilayah Kalimantan Tengah dengan luas area perkebunan sekitar 689,6 ribu hektar,” ungkapnya.
Per Januari 2025, menurut Menteri ATR/BPN juga, sudah dikeluarkan Hak Atas Tanah atau HAT sebanyak 193 dengan luasan 283,2 ribu hektar, status dalam proses sekitar 150 HAT dengan luasan 1,14 juta hektar, dan sisanya yang belum mendaftar sebanyak 194 HAT dengan luasan sekitar 1 juta hektar.
Dalam paparannya Menteri ATR/BPN juga menyebutkan bahwa menurut temuan BPKP ada 3,7 juta hektar lahan hutan yang ditanami sawit tanpa IUP maupun HGU.
“Ini menurut saya penting untuk ditindaklanjuti dalam koordinasi bersama pemerintah daerah, terlebih ada kepentingan ekologis yang harus dijaga, begitupun kepentingan ekonomi daerah seperti penerimaan daerah hingga soal kewajiban plasma, yang dalam beberapa kasus menimbulkan masalah di beberapa kabupaten di Kalteng,” jelasnya.
Baca Juga : Â UPR Tanda Tangani MoU Dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalteng
Ia menambahkan, Menteri ATR/BPN yang dalam penerbitan HGU baru akan dilakukan audit atas kewajiban plasmanya. Definisi plasma ini sendiri telah didetailkan oleh pemerintah agar tidak ditafsirkan sepihak oleh perusahaan dan menimbulkan masalah seperti selama ini terjadi.
“Saya harap pada poin ini, pemerintah pusat akan sungguh melakukan pembenahan agar konflik-konflik sosial di daerah juga dapat diredam, begitu pun masyarakat bisa mendapatkan haknya sebagaimana perusahaan mendapatkan kemudahan dan hak berusaha,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post