kaltengtoday.com, Palangka Raya – Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI (PPUU DPD RI) menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi yang memiliki karakteristik kepulauan, Rabu (16/11/2022).
Menurut Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Kalteng, Agustin Teras Narang kegiatan tersebut turut di hadiri perwakilan dari Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tenggara.
“Dalam kesempatan ini perwakilan daerah menyampaikan tantangan berbeda wilayah kelautan dengan provinsi yang dominan daratan. Layanan publik mulai dari pendidikan dan kesehatan mengalami tantangan berat akibat bentang wilayah kelautan yang luas dengan anggaran terbatas,” katanya kepada awak media melali pesan WhatsApp, Rabu (16/11).
Baca Juga : Â Agustin Teras Narang Soroti RUU Tentang Provinsi Kalteng
Menurutnya, butuh biaya besar untuk menghadirkan layanan publik yang berkualitas dan merata. Sehingga masyarakat juga turut mendapatkan hak dalam bernegara.
“Untuk itu hadirnya RUU Daerah Kepulauan dinilai dapat membantu daerah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemerataan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang tinggal di daerah-daerah kepulauan,” terang Teras.
Mantan Gubernur Kalteng ini menyampaikan, tentu untuk ini, penyelesaian tata batas wilayah perairan laut harus segera dituntaskan. Peranan Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat mesti dioptimalkan untuk aktif berperan dalam menjembatani kepentingan yang ada.
“Sejak hadirnya UU Cipta Kerja, ada kesan peranan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah hanya sebatas formalitas kantor perwakilan saja. Tidak ada kewenangan yang memadai sebagaimana seharusnya sebagai spirit otonomi daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan posisi DPD RI dengan segala keterbatasan kewenangannya, berkomitmen mengawal pemerataan keadilan bagi masyarakat di daerah.
“Terutama karena aspek keadilan berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, menyangkut integrasi kebangsaan kita. Saya pun secara langsung mengusulkan agar DPD RI secara lembaga juga turut mendesak penuntasan RUU ini lewat rekomendasi rapat. Agar pimpinan lembaga DPD RI memperjuangkan aspirasi yang diinisiasi lembaga ini,” tuturnya.
Saat ini, tambahnya, RUU Daerah Kepulauan yang adalah inisiatif DPD RI telah masuk dalam pembahasan Badan Legislasi DPR RI.
Baca Juga : Â Teras Narang Nilai SKIPM Palangka Raya Butuh di Evaluasi Dalam Peningkatan Pelayanan
“Diharapkan masyarakat daerah turut mendukung DPD RI dengan mengawal usulan ini, agar saudari-saudara kita di daerah kepulauan yang terisolasi atau kesulitan mengakses layanan publik, memiliki peluang lebih cepat untuk dilayani,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya tentu saja agar para pemimpin daerah masing-masing bersatu dan sinergis dalam meminta atensi para pemimpin republik, sehingga percepatan pembahasan dan pengesahan Undang-Undang ini dapat segera dilakukan.
“Pengalaman saya sebagai Gubernur Kalteng periode 2005-2015 menunjukkan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat merupakan kunci penting bagi kemajuan daerah, termasuk daerah kepulauan,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post