Kaltengtoday.com, Jakarta – DPD RI terus mendorong lembaga perwakilan daerah agar lebih bisa mengelola dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan lebih efektif dan efisien.
Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang menyampaikan bahwa sebelumnya ia dan beberapa koleganya di DPD RI berbincang tentang upaya penataan dan optimalisasi laporan reses DPD RI dalam Focus Group Discussion di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca Juga :Â Sektor Infrastruktur Dominasi Aspirasi Warga Kotawaringin Lama
Teras Narang mengungkapkan, dari hasil sidang paripurna 14/1/2025 yang lalu, tentang putusan agar sidang paripurna tidak lebih banyak memuat laporan yang bersifat seremonial.
“Lebih dari itu agar panggung sidang paripurna DPD RI bisa jadi ruang besar dalam memperjuangkan kepentingan rakyat di daerah,” ucapnya kepada awak media, Sabtu (1/2/2025).
Caranya, ia mengungkapkan, yakni dengan melakukan kompilasi laporan penyerapan aspirasi dari setiap provinsi menjadi perjuangan yang lebih besar.
“Hal ini karena umumnya masalah satu daerah, relatif sama dengan daerah terdekat atau daerah lainnya. Dengan kompilasi isu yang sama, agenda kerja pun bisa lebih fokus, terukur, sistematis, dan dapat diperjuangkan bersama pada mitra kerja di kementerian atau lembaga,” terangnya.
Bahkan bila perlu, tambahnya, sebelum dibahas dalam rapat kerja, para mitra dapat dilibatkan di sidang paripurna DPD RI agar dapat lebih memahami lebih awal isu bersama yang perlu diperjuangkan dan dikerjakan bersama guna memperoleh kemanfaatan yang bermakna dan berhasil guna bagi masyarakat dan daerah.
Baca Juga :Â Legislator Serap Aspirasi Warga Kecamatan di Pematang Karau
“DPD RI adalah lembaga negara, lembaga perwakilan dan milik rakyat daerah. Dalam desain ketatanegaraan yang diatur dalam UUD NRI 1945, maupun Undang-Undang terkait, lembaga ini punya kelemahan sekaligus kekuatan konstitusional,” ungkapnya.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat luas untuk mendukung lembaga ini, agar berhasil guna dan berdaya guna, sekaligus memanfaatkan bersama keberadaan dan kewenangan DPD RI.
“Untuk mendorong pembangunan nasional yang berkeadilan bagi semua daerah, bersama DPR RI dan Pemerintah,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post