Kaltengtoday.com, Jakarta – Jelang sidang Paripurna DPD RI, Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang berdiskusi singkat bersama koleganya yang merupakan Wakil Daerah dari Kalimantan Utara, Dr. Marthin Billa yang juga merupakan Presiden Majelis Adat Dayak Nasional.
“Sebagai bagian dari Komite I DPD RI, hari ini dalam sidang paripurna, kami melaporkan hasil kerja pengawasan terkait bidang pemerintahan daerah, agraria, penataan ruang, hukum, imigrasi, komunikasi dan desa,” kata Teras Narang, Rabu (11/2/2026).
Fokus utama pengawasan pada masa sidang ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Baca Juga : RUU Daerah Kepulauan Dapat Lampu Hijau Pemerintah, Teras Narang Dorong Kolaborasi
Melalui rapat kerja dengan kementerian terkait, rapat dengar pendapat dengan pakar, serta kunjungan kerja ke berbagai provinsi, Komite I menemukan adanya pergeseran makna Hak Menguasai Negara yang cenderung memfasilitasi kepentingan investasi besar dan mengabaikan fungsi pelayanan publik.
“Selain itu, masih terjadi tumpang tindih regulasi dan konflik agraria, terutama akibat belum optimalnya pengakuan hak masyarakat adat serta disharmoni antara UUPA dan sejumlah undang-undang lain seperti UU Cipta Kerja,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, DPD RI merekomendasikan agar pemerintah menegakkan UUPA secara murni dan konsisten, mempercepat reforma agraria, serta membentuk panitia khusus percepatan reforma agraria.
“Komite I juga mendesak pencabutan dan redistribusi Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan Lahan yang terlantar atau bermasalah, serta melakukan audit menyeluruh terhadap Badan Bank Tanah agar tidak menyimpang dari prinsip fungsi sosial tanah,” tuturnya.
Pasal bidang legislasi, Komite I juga tengah menyusun RUU Perubahan atas UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Perubahan ini diarahkan untuk mengatasi persoalan tumpang tindih pemanfaatan ruang, lemahnya kapasitas perencanaan daerah, serta ketidaksinkronan kebijakan pusat dan daerah yang mengorbankan kepentingan masyarakat,” terangnya.
Selain itu, Komite I mempersiapkan pembahasan empat RUU prioritas, yakni RUU Daerah Kepulauan, RUU Perubahan UU Pemerintahan Daerah, RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat, dan RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh yang diharapkan dapat segera dibahas bersama secara tripartit dengan DPR RI serta pemerintah.
“Dalam fungsi pengawasan lainnya, Komite I menggelar rapat kerja dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Komunikasi dan Digital, serta Jaksa Agung,” ungkapnya.
Isu yang mengemuka antara lain over kapasitas lembaga pemasyarakatan, pengawasan WNA dan pengungsi ilegal, percepatan transformasi digital di daerah tertinggal, pemberantasan judi online, serta penguatan program Jaga Desa untuk mencegah korupsi dana desa yang merugikan masyarakat.
“Saya berharap, hasil pengawasan dan rekomendasi dari Komite I DPD RI ini mendapat sokongan dari publik dan bersama gerakan masyarakat sipil, untuk mewujudkan perbaikan atas Undang-Undang yang ada, beserta dengan pelaksanaannya,” jelasnya.
Baca Juga : DPD RI Siapkan RUU BUMD, Perkuat Peran Badan Usaha Milik Daerah di Seluruh Indonesia
Ia menegaskan, Indonesia sangat berkepentingan atas pelaksanaan Undang-Undang yang tidak mengabaikan kepentingan masyarakat secara luas, sebaliknya agar masyarakat justru diberdayakan dan mendapat perlindungan serta tumbuh sejahtera.
“Bersama kita kawal agar setiap produk perundang-undangan kita, termasuk pelaksana, maupun pelaksanaannya, sungguh berpihak sebesar-besarnya pada kepentingan rakyat,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post