Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Teras Narang Desak Penegakan UUPA Secara Murni dan Konsisten

by Mulia Gumi
11/02/2026
A A
Teras Narang Desak Penegakan UUPA Secara Murni dan Konsisten

Anggota DPD RI, Teras Narang (kanan). (ist)

Kaltengtoday.com, Jakarta – ‎Jelang sidang Paripurna DPD RI, Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang berdiskusi singkat bersama koleganya yang merupakan Wakil Daerah dari Kalimantan Utara, Dr. Marthin Billa yang juga merupakan Presiden Majelis Adat Dayak Nasional.
‎
“‎Sebagai bagian dari Komite I DPD RI, hari ini dalam sidang paripurna, kami melaporkan hasil kerja pengawasan terkait bidang pemerintahan daerah, agraria, penataan ruang, hukum, imigrasi, komunikasi dan desa,” kata Teras Narang, Rabu (11/2/2026).
‎
‎Fokus utama pengawasan pada masa sidang ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Baca Juga : RUU Daerah Kepulauan Dapat Lampu Hijau Pemerintah, Teras Narang Dorong Kolaborasi

Melalui rapat kerja dengan kementerian terkait, rapat dengar pendapat dengan pakar, serta kunjungan kerja ke berbagai provinsi, Komite I menemukan adanya pergeseran makna Hak Menguasai Negara yang cenderung memfasilitasi kepentingan investasi besar dan mengabaikan fungsi pelayanan publik.

“Selain itu, masih terjadi tumpang tindih regulasi dan konflik agraria, terutama akibat belum optimalnya pengakuan hak masyarakat adat serta disharmoni antara UUPA dan sejumlah undang-undang lain seperti UU Cipta Kerja,” ungkapnya.
‎
‎Sebagai tindak lanjut, DPD RI merekomendasikan agar pemerintah menegakkan UUPA secara murni dan konsisten, mempercepat reforma agraria, serta membentuk panitia khusus percepatan reforma agraria.

“Komite I juga mendesak pencabutan dan redistribusi Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan Lahan yang terlantar atau bermasalah, serta melakukan audit menyeluruh terhadap Badan Bank Tanah agar tidak menyimpang dari prinsip fungsi sosial tanah,” tuturnya.
‎
‎Pasal bidang legislasi, Komite I juga tengah menyusun RUU Perubahan atas UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Perubahan ini diarahkan untuk mengatasi persoalan tumpang tindih pemanfaatan ruang, lemahnya kapasitas perencanaan daerah, serta ketidaksinkronan kebijakan pusat dan daerah yang mengorbankan kepentingan masyarakat,” terangnya.
‎
‎Selain itu, Komite I mempersiapkan pembahasan empat RUU prioritas, yakni RUU Daerah Kepulauan, RUU Perubahan UU Pemerintahan Daerah, RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat, dan RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh yang diharapkan dapat segera dibahas bersama secara tripartit dengan DPR RI serta pemerintah.
‎
“‎Dalam fungsi pengawasan lainnya, Komite I menggelar rapat kerja dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Komunikasi dan Digital, serta Jaksa Agung,” ungkapnya.

Isu yang mengemuka antara lain over kapasitas lembaga pemasyarakatan, pengawasan WNA dan pengungsi ilegal, percepatan transformasi digital di daerah tertinggal, pemberantasan judi online, serta penguatan program Jaga Desa untuk mencegah korupsi dana desa yang merugikan masyarakat.
‎
“‎Saya berharap, hasil pengawasan dan rekomendasi dari Komite I DPD RI ini mendapat sokongan dari publik dan bersama gerakan masyarakat sipil, untuk mewujudkan perbaikan atas Undang-Undang yang ada, beserta dengan pelaksanaannya,” jelasnya.

Baca Juga : DPD RI Siapkan RUU BUMD, Perkuat Peran Badan Usaha Milik Daerah di Seluruh Indonesia

Ia menegaskan, Indonesia sangat berkepentingan atas pelaksanaan Undang-Undang yang tidak mengabaikan kepentingan masyarakat secara luas, sebaliknya agar masyarakat justru diberdayakan dan mendapat perlindungan serta tumbuh sejahtera.
‎
“‎Bersama kita kawal agar setiap produk perundang-undangan kita, termasuk pelaksana, maupun pelaksanaannya, sungguh berpihak sebesar-besarnya pada kepentingan rakyat,” tutupnya. [Red]

Tags: Agustin Teras NarangKota Palangka RayaRUUUUPA

Baca Juga

Silk Road (Jalur Sutra) Gubernur Kalteng : Amankan Warga Kotim dan Seruyan, Bara Sebabi Vs PT BAP Masuk Meja Mediasi

Silk Road (Jalur Sutra) Gubernur Kalteng : Amankan Warga Kotim dan Seruyan, Bara Sebabi Vs PT BAP Masuk Meja Mediasi

04/10/2026

...

PT BAP Serang Peta BPN di Sidang Rp104 Miliar, Dokumen Sendiri Justru Ungkap 96% Objek Sengketa di Luar Wilayah IUP

PT BAP Serang Peta BPN di Sidang Rp104 Miliar, Dokumen Sendiri Justru Ungkap 96% Objek Sengketa di Luar Wilayah IUP

01/10/2026

...

Hukum Adat vs Gugatan Rp120,99 Miliar PT BAP, Dua Koordinat Justru Tercatat sebagai Patok Batas Kabupaten

Hukum Adat vs Gugatan Rp120,99 Miliar PT BAP, Dua Koordinat Justru Tercatat sebagai Patok Batas Kabupaten

28/09/2026

...

Aksi Akrobat PT. BAP Sehari Sebelum Eksekusi Adat, Ternyata Sudah Siapkan Gugatan Rp120,99 Miliar Ke Enam Warga Sebabi dan Bangkal

Aksi Akrobat PT. BAP Sehari Sebelum Eksekusi Adat, Ternyata Sudah Siapkan Gugatan Rp120,99 Miliar Ke Enam Warga Sebabi dan Bangkal

27/09/2026

...

Usai Eksekusi 1.607 Hektare, Yanto Eko Saputra : Forum Kebangsaan Kalteng Kawal Penyelesaian Takian Petak

Usai Eksekusi 1.607 Hektare, Yanto Eko Saputra : Forum Kebangsaan Kalteng Kawal Penyelesaian Takian Petak

27/09/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Silk Road (Jalur Sutra) Gubernur Kalteng : Amankan Warga Kotim dan Seruyan, Bara Sebabi Vs PT BAP Masuk Meja Mediasi
Berita

Silk Road (Jalur Sutra) Gubernur Kalteng : Amankan Warga Kotim dan Seruyan, Bara Sebabi Vs PT BAP Masuk Meja Mediasi

04/10/2026
PT BAP Serang Peta BPN di Sidang Rp104 Miliar, Dokumen Sendiri Justru Ungkap 96% Objek Sengketa di Luar Wilayah IUP
Berita

PT BAP Serang Peta BPN di Sidang Rp104 Miliar, Dokumen Sendiri Justru Ungkap 96% Objek Sengketa di Luar Wilayah IUP

01/10/2026
Hukum Adat vs Gugatan Rp120,99 Miliar PT BAP, Dua Koordinat Justru Tercatat sebagai Patok Batas Kabupaten
Berita

Hukum Adat vs Gugatan Rp120,99 Miliar PT BAP, Dua Koordinat Justru Tercatat sebagai Patok Batas Kabupaten

28/09/2026
Aksi Akrobat PT. BAP Sehari Sebelum Eksekusi Adat, Ternyata Sudah Siapkan Gugatan Rp120,99 Miliar Ke Enam Warga Sebabi dan Bangkal
Berita

Aksi Akrobat PT. BAP Sehari Sebelum Eksekusi Adat, Ternyata Sudah Siapkan Gugatan Rp120,99 Miliar Ke Enam Warga Sebabi dan Bangkal

27/09/2026
Usai Eksekusi 1.607 Hektare, Yanto Eko Saputra : Forum Kebangsaan Kalteng Kawal Penyelesaian Takian Petak
Berita

Usai Eksekusi 1.607 Hektare, Yanto Eko Saputra : Forum Kebangsaan Kalteng Kawal Penyelesaian Takian Petak

27/09/2026
Ormas TBBR Kalteng Bereaksi soal Potensi Gugatan Putusan Basara Hai: “Kalau Lembaga Adat Dibiarkan Semena-mena, Apa Lagi yang Tersisa dari Marwah Adat?”
Berita

Ormas TBBR Kalteng Bereaksi soal Potensi Gugatan Putusan Basara Hai: “Kalau Lembaga Adat Dibiarkan Semena-mena, Apa Lagi yang Tersisa dari Marwah Adat?”

26/09/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.