kaltengtoday.com, Kasongan – Polsek Mendawai berupaya mendisiplinkan masyarakat dalam mencegah penularan dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Terutama menuju adaptasi kebiasaan baru.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek Mendawai Iptu Wijianto menegaskan, pihaknya memberikan tindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan tidak menggunakan masker. Dengan memberikan sanksi administratif berupa denda dan sanksi sosial seperti membersihkan badan jalan.
” Personil yang turun dan melakukan razia pemeriksaan terhadap kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan menindak mereka yang tidak menggunakan masker atau pelindung hidung dan mulut, ” Ungkapnya, Kamis (2/12/2021).
Ia menyebutkan, tim satgas Covid-19 bersama TNI dan Polri dalam operasi dan razia ini langsung mendatangi dan mengingatkan warga. Bahkan, pihaknya langsung menegur dan mengenakan masker serta memberikan pemahaman akan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat Desa Kampung melayu, Kecamatan Mendawai.
Baca Juga :Â Wujudkan Kalteng Zona Hijau, Kapolres Katingan dampingi Kapolda Tinjau Serbuan Batalyon Vaksinator
Pada razia dan pendisiplinan ini, warga desa Kampung Melayu bisa taat, patuh dan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam keseharian selama masih wabah pandemi.
” Kami mengajak untuk selalu waspada dan selalu menerapkan 3M seperti mengenakan masker, mencuci tangan menjaga jarak serta menghindari kerumunan orang banyak,” Jelasnya.
Baca Juga :Â Â Katingan Sudah Berada Pada Zero Kasus
Ia mengakui, dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat desa maupun pada tingkat kecamatan agar masyarakat selalu patuh. Mengingat bahwa wabah COVID-19 masih belum selesai penyebarannya. [Red]
Discussion about this post