Kalteng Today – Kapuas, – Upaya pencegahan terhadap penularan Corona virus Satuan Polisi Lalulintas Polres Kapuas membuat pembatasan bagi pengendara di traffic light.
“Kita juga berperan untuk melakukan pencegahan terhadap penularan Covid 19 di Jalan Raya dengan membuat pembatasan bagi pengendara roda dua di lampu merah,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeki melalui Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Marsono,Sabtu(18/7/2020).
Marsono mengatakan,biasanya kerumunan masyarakat bukan saja di pusat pusat perbelanjaan sperti pasar tradisional yang rentan terjadi penularan Covid 19 selama masyarakat tidak mematuhi anjuran Pemerintah untuk selalu jaga jarak.
“Kita terapkan juga di jalan raya terutama di lampu merah(Traffic light), karena disini juga terjadi penumpukan masyarakat saat menunggu lampu merah, kuning ke hijau,” Imbuhnya.
Baca Juga:Â DPM PTSP Kotim Akan Cek Lahan Yang Diduga Bersengketa Oleh Investor Kelapa Sawit
Ditambahkan Marsono,lokasi yang yang diberikan pembatasan bagi pengendara roda dua mau pun pengendara roda empat di lampu merah simpang empat adipura dan simpang tiga lampu merah Jalan A Yani-Tambun Bungai taman daun.
“Masyarakat harus bisa beradaptasi dengan kondisi tatanan kehidupan baru yang harus terbiasa dengan aturan baru demi kesehatan dan ini kita sosialisasi kepada masyarakat setiap saat,”pungkasnya. [Djim-KT]














Discussion about this post