Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, maka Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Barito Timur beserta Bulog, pun turut membantu di lapangan, dengan mengawasi distribusi minyak goreng bersubsidi merek MinyakKita di daerah.
Baca Juga : Legislator Tampung Aspirasi Warga Gunung Mas, Fokus Peternakan, UMKM, dan Layanan Dasar
Tujuannya adalah memastikan ketersediaan serta keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat. Migor MinyakKita, disalurkan dengan harga Rp15.700 per liter, sesuai ketentuan pemerintah. Masyarakat bisa melakukan pembelian maksimal 1 dus atau 12 liter per orang, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini adalah untuk menjaga pemerataan dan mencegah terjadinya penimbunan.
Dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Barito Timur, Junitariati, SSos, pihaknya berharap program ini dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
Baca Juga : Hj Siti Nafsiah Nilai Dukungan Pemda Penting bagi Perkembangan UMKM
“Kita ingin pendistribusian MinyakKita dapat berjalan tertib, lancar, dan tepat sasaran, serta mendapat dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat. Supaya stabilitas pasokan dan harga di pasaran tetap terjaga,” ujarnya seperti yang dikatakan dalam press release tadi (Selasa 10/2/2026).
Junitarianti pun mengimbau agar masyarakat yang berminat, segera memanfaatkan kesempatan ini. Karena stok masih tersedia, jadi seyogyanya peluang ini dapat dimanfaatkan, sebelum stoknya habis. Dikatakan olehnya, untuk pembelian MinyakKita, bisa membeli di toko yang sudah ada kerjasama atau ditunjuk, maupun menghubungi langsung DisdagkopUMKM Bartim. [Red]














Discussion about this post