Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga simpan satu paket narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial HA (46), berhasil diamankan polisi.
Pria paruh baya tersebut berhasil diamankan pada saat melintas di Jalan Pierre Tendean, Kota Palangka Raya, pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga :Â Usia Baru 18 Tahun, KN Sudah Mahir Jualan Sabu
“Setelah kami lakukan penyelidikan, pada saat melintas di depan Vanda Gym, kami berhasil mengamankan pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Kamis (20/10/2022).
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu paket narkotika jenis sabu seberat 1.02 gram.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah dengan Nopol KH 2448 TU.
Baca juga :Â Polisi Tangkap Pemuda di Palangka Raya Diduga Hendak Edarkan Sabu
“Saat ini terduga pelaku telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku kita ancam dengan hukuman maksimalnya 12 tahun penjara,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post