Sebagai pembanding, denda adat terkait Tragedi Bangkal di Kabupaten Seruyan pada 2023 tercatat sebesar Rp335,5 juta. Perkara lain yang melibatkan anak usaha Wilmar Group di Kotawaringin Timur pada 2018 disebut berujung pada denda sekitar Rp500 juta.
Sementara itu, PT Hutanindo Agro Lestari dalam perkara di wilayah Tualan Hulu yang pernah dipimpin Damang Leger Toegal Kunum dikenakan denda adat sebesar Rp259 juta.
Baca Juga : Jelang Perundingan Plasma PT BAP, Kapolres Seruyan Beddy Suwendi Diuji Tuntaskan Kebuntuan Tuntutan Warga
Perbandingan tersebut menunjukkan besarnya perbedaan nilai antara putusan PT BAP dengan sejumlah perkara adat yang disebut sebelumnya.
Kini, setelah masa negosiasi berakhir, perhatian bergeser pada pelaksanaan putusan tersebut.
Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai telah menyatakan bahwa proses eksekusi dijadwalkan pada 24 September 2026.
Sementara itu, akses menuju objek sengketa seluas 1.607 hektare telah diberi tanda portal adat sebagai bagian dari tindakan yang dilakukan setelah berakhirnya tenggat negosiasi. [Red]














Discussion about this post