Menurut Wawan, persoalan pelaksanaan putusan selanjutnya berkaitan langsung dengan masyarakat yang bersengketa.
“Yang saya ketahui untuk dengan tim Basara kita tidak membuka koordinasi dengan kita, silakan langsung dengan masyarakat. Karena kita sudah membuat putusan dan itu bukan ranah kita lagi,” ujarnya.
Baca Juga : Vonis Adat PT BAP di Sebabi Menunggu Sikap, Tenggat 18 September Kian Dekat
Wawan juga sebelumnya menyebut diperlukan jeda waktu setelah berakhirnya masa negosiasi untuk melakukan koordinasi sebelum eksekusi dilaksanakan.
“Kita akan eksekusi setelah berakhir masa tanggal 18 September. Kita akan berkoordinasi, ya mungkin ada beberapa waktu, beberapa hari jedanya lah baru memang kita akan eksekusi,” katanya.
Perda Kalteng Mengatur Kewajiban Menghormati Putusan Adat
Putusan Basara Hai Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 memiliki konteks hukum adat yang juga diatur dalam Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.
Dalam Pasal 34 ayat (4), perda tersebut mengatur kewajiban setiap pihak yang melakukan pelanggaran adat untuk menaati dan menghormati keputusan peradilan adat.
Ketentuan tersebut mencakup orang perseorangan, badan hukum pemerintah maupun swasta, serta organisasi kemasyarakatan.
Sementara itu, apabila salah satu pihak tidak menerima hasil putusan lembaga adat, Pasal 45 Perda tersebut menyediakan jalur hukum untuk mengajukan keberatan melalui pengadilan negara.
Dengan demikian, mekanisme keberatan terhadap putusan adat tetap memiliki jalur hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang bersengketa.
Hingga batas waktu negosiasi berakhir pada 18 September 2026, PT BAP disebut belum menempuh mekanisme keberatan melalui jalur tersebut.
Baca Juga : Jelang Eksekusi Putusan Adat, Batamad Sita 10 Ton Sawit di Lahan Sengketa PT BAP
Hubungan antara mekanisme peradilan adat dan peradilan negara juga memiliki sejarah panjang di Kalimantan Tengah. Otoritas Damang dalam penyelesaian perkara adat telah berkembang sejak masa lalu dan kemudian memiliki mekanisme hubungan dengan pengadilan negara melalui surat keterangan.
Nilai Putusan Capai Rp438,1 Miliar
Salah satu hal yang membuat perkara ini menjadi sorotan adalah besarnya nilai kewajiban yang tercantum dalam putusan adat.
Berdasarkan dokumen putusan, total kewajiban yang dibebankan kepada PT BAP mencapai Rp438.110.620.000.
Nilai tersebut terdiri atas kewajiban ganti untung sebesar Rp437.361.120.000.
Selain itu terdapat dua sanksi denda adat, masing-masing sebesar Rp499.750.000 terkait Koperasi Huas Sebabi dan Rp249.750.000 berkaitan dengan insiden penghalangan sidang lapangan pada 24 Agustus 2026.
Besarnya nilai tersebut menjadi bagian penting dalam perkara adat di Desa Sebabi karena nilainya jauh melampaui sejumlah putusan adat sebelumnya yang disebut dalam dokumen dan pemberitaan terkait.














Discussion about this post