Kalteng Today – Sanggau, – Sebanyak 210 produk kadaluarsa dan 58 produk rusak ditemukan dari hasil intensifikasi pengawasan pangan menjelang bulan Ramadhan dan hari raya idul Fitri oleh Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Sanggau.
Hal tersebut disampaikan kepala Loka POM Kabupaten Sanggau Agus Riyanto dalam konferensi press di kantor Loka POM Sanggau, Senin (10/05/2021), Seperti diberitakan TimeBorneo.com [Jaringan KaltengToday.com].
Agus mengatakan badan POM senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan, khususnya selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.
“Loka POM di Kabupaten Sanggau melakukan intensifikasi pengawasan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kadaluarsa dan rusak pada sarana distribusi pangan serta melakukan pengawasan dan pengujian pada pangan berbuka puasa, takjil atau Juadah,”katanya.
Kegiatan intensifikasi ini direncanakan akan dilaksanakan dalam 6 tahap yang dimulai pada tanggal 5 April 2021 hingga 21 Mei 2021. Hingga saat ini telah dilakukan kegiatan intensifikasi hingga tahap 3 yang dilaksanakan baik di Kabupaten Sanggau maupun Sekadau.
“Data hasil pemeriksaan di 12 sarana distribusi pangan di Sanggau dan Sekadau dengan rincian jumlah 12 ( 100% ) sarana distribusi yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Pada sarana distribusi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut ditemukan sejumlah produk kadaluarsa dan rusak,”ujar Agus .
Disampaikan Agus dari hasil pemeriksaan total produk sebanyak 25 item dengan 58 pcs produk rusak dan 21 item dengan 210 pcs produk kadaluarsa.
“Produk rusak yang ditemukan didominasi oleh produk susu kental manis kaleng, susu kaleng siap minum ataupun sarden sedangkan Produk kadaluarsa didominasi oleh makanan ringan, snack (wafer, biskuit) serta bumbu dan mie instan. Terhadap produk yang rusak maupun kadaluarsa tersebut telah dilakukan pemusnahan ditempat oleh pemilik sarana yang disaksikan oleh petugas sebagai bentuk upaya pembinaan dan kita berikan teguran,”ujarnya.
Selain pemeriksaan produk di sarana distribusi juga dilakukan kegiatan pengawasan pangan juadah dengan parameter pengujian sederhana terhadap beberapa parameter bahan berbahaya yang dilarang yang ditambahkan dalam pangan yaitu Formalin, Boraks, Rhodamin B dan Methanyl Yellow.
“Data hasil pengawasan pangan juadah di wilayah Sanggau dan Sekadau dengan total sampel sebanyak 36 sampel. Dari hasil pengujian dinyatakan bahwa seluruh sampel negatif dari kandungan bahan berbahaya,”ungkap Agus.
Agus menerangkan bahwa sampel diuji menggunakan Rapid test kit dengan parameter uji Formalin, Boraks, Rhodamin B, dan Metanyl Yellow. Sebanyak 25 % sampel diuji dengan parameter uji Formalin, 50 % diuji dengan parameter Boraks, 30,56 % sampel diuji dengan parameter Rhodamin B, dan 25 % sampel diuji dengan parameter uji Methanyl Yellow.
“Hasil pengujian menggunakan Rapid test kit menyatakan tidak ditemukan kandungan bahan berbahaya,”ungkapnya.
Baca Juga : Satu Hari Jelang Larangan Mudik, Malaysia Deportasi PMI Bermasalah Melalui PLBN Entikong
Disamping melaksanakan intensifikasi pengawasan dan pengujian, Loka POM di Kabupaten Sanggau juga melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dengan membagikan leaflet kepada masyarakat dan pelaku usaha agar senantiasa memperhatikan 5 kunci keamanan pangan dan mewaspadai bahan pangan yang berbahaya. Juga melalui media sosial Loka POM Sanggau.
“Badan POM juga tak henti menegaskan kepada pelaku usaha untuk selalu mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Sebagai konsumen yang cerdas, pilihlah makanan yang baik untuk dikonsumsi dengan selalu memperhatikan Cek KLIK. Cek Kemasan dengan memperhatikan apakah kemasan pada produk tersebut dalam keadaan baik atau rusak.
Cek Label dengan memperhatikan nama jenis, nama dagang, bahan bahan yang digunakan, logo halal, komposisi dan informasi lainnya. Cek Izin edar dengan memperhatikan nomor izin edar yang tertera dalam label, apakah berizin atau tidak dan Cek Kadaluarsa dengan melihat apakah pangan tersebut tidak melebihi tanggal kadaluarsa,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post