Kalteng Today – Palangka Raya, – Polda Kalteng bersama Polresta Palangka Raya bl meringkus seorang pria berinisial H (41) yang tinggal di Jalan Kalimantan, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Pria ini tertangkap tangan karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 paket dengan berat 1,63 Gram di kediamannya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan adanya penangkapan tersebut tadi malam, Jumat (29/1/2021)
Dikatakannya, penangkapan berawal dari penyelidikan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng di kediaman tersangka di Jalan Kalimantan, Kota Palangka Raya, pada Kamis (28/1) malam lalu.

“Saat melakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket sabu-sabu seberat 1,63 Gram, yang kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga: 40 Warga Kecamatan Seribu Siam Murung Raya Positif Covid-19
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum yang berlaku, kami akan terus berjuang memerangi peredaran narkotika guna mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba,” tegas Asep. [Red]














Discussion about this post