Kalteng Today – Palangka Raya, – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani kembali menyampaikan kepada pelaku usaha tempat hiburan dan tempat wisata bahwa sampai saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya belum memberikan ijin beraktivitas selama wabah pandemi Covid 19.
Menurutnya, hal ini berdasarkan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 368/124/BPBD/COVID-19/V/2020, tanggal 30 Mei 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) pada point 11 yaitu mewajibkan seluruh pelaku usaha pariwisata, SPA, pijat refleksi, Gym/Fitness Center, Sanggar Senam, Warnet/Game online, Kolam Renang, Billiard, Karaoke, Bioskop dan Diskotik agar menutup sementara tempat usahanya.
“Dalam surat edaran Walikota Palangka Raya tersebut dijelaskan bahwa belum ditentukan batas waktu penutupan tempat usaha tersebut, namun nantiny akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan Covid 19 di wilayah Kota Palangka Raya” Kata Emi Abriyani, Sabtu (18/7/2020).
Lebih lanjut juga dijelaskan, hingga saat ini Kota Palangka Raya masih belum memenuhi syarat untuk menerapkan new normal, lantaran tingkat angka penyebaran covid 19 di Kota Palangka Raya masih dalam kategori tinggi.
“Kenapa tempat usaha ini belum diperbolehkan buka, ini dikarenakan tingkat resiko atau kerawanan akan penularan covid 19 sangat tinggi di Kota Palangka Raya” imbuhnya.
Baca Juga : Hadapi Banjir, Masyarakat Gumas Diminta Perhatikan Protokol COVID-19
Ketua Harian Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani juga menjelaskan, Seperti halnya pijat refleksi, antara karyawan dan pengunjung pasti bersentuhan langsung sedangkan untuk game online dan karaoke yang kondisi ruangannya sempit sangat rawan akan penyebaran covid 19.
“Untuk jenis usaha lain seperti di bidang pariwisata, dan hiburan malam sampai saat ini belum diperbolehkan beroperasi atau buka sampai ada pemberitahun kembali oleh pemerintah Kota Palangka Raya” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post