kaltengtoday.com, Kasongan – Anggota DPRD Kabupaten Katingan Gimmak Bulinga mengatakan, Pihak legislatif menggelar raperda tentang laporan pengtanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Katingan tahun 2021. Hal itu dilakukan mengacu pada surat pimpinan DPRD Kabupaten Katingan Nomor 21 tahun 2022 tentang penetapan jadwal kegiatan DPRD Katingan.
” Laporan hasil rapat gabungan ini, sebagai bahan bagi Fraksi-fraksi DPRD guna membuat pendapat akhir fraksinya menanggapi Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2021,” Ungkapnya, Selasa (2/8/2022).
Menurutnya, maksud dan tujuan rapat kerja gabungan DPRD dan Pemkab Katingan, membahas mengetahui kinerja Pemkab Katingan dalam hal pengelolaan keuangan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Baca Juga : Komisi III DPRD Katingan Kunker Kaji Banding Ke DPRD Kapuas
” Pemkab Katingan didorong dalam hal menyelesaikan tindakan dan catatan, kemudian mengapresiasi opini WTP, serta OPD Katingan agara dapat bekerja lebih maksimal lagi, menggali potensi- potensi PAD serta melakukan inovasi tingkatkan PAD Katingan mendatang,” Sebutnya.
Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini menegaskan, hasil rapat kerja gabungan ini akan membahas realisasi target pendapatan, belanja daerah tahun 2021, kemampuan melaksanakan berbagai kegiatan berdasarkan belanja yang ditetapkan, dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan sesuai dengan ketentuan perundang -undangan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca Juga : Ketua DPRD Katingan Minta Upayakan Tindak Lanjut Temuan BPK
” Kami akan terus melakukan evaluasi terkait penyampaian laporan hasil kerja gabungan komisi DPRD Katingan dengan Pemkab Katingan demi membahas Raperda tentang pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Katingan Tahun 2021,” Tukasnya.
Selain itu, untuk menerapkan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik, guna evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun selanjutnya. [Red]
Discussion about this post