Kalteng Today – Sampit, – Polsek Cempaga Hulu melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 di tempat umum (kompleks pertokoan Pasar Pundu) pelayanan publik (Bank ) kantor Pemerintah), maupun pemukiman penduduk pada, Sabtu (28/11/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.
Lokasi kegiatan Komplek pasar dan pertokoan di Desa Pundu dan pemukiman warga masyarakat dengan diawaki oleh Personil piket Polsek Cempaga dibawah kendali Aipda R.Tomi Mugi, Beserta Personel Polsek Cempaga Hulu beserta personel pos ramil Pundu Serka Salik.
Sasaran Warga masyarakat yang berbelanja di komplek Pasar Pundu / lokasi pelayanan publik (Bank / kantor Pemerintah), maupun yang tinggal di pemukiman diwilkum Polsek Cempaga Hulu..
Kapolsek Cempaga Hulu, Iptu Taufik melalui petugasnya Aipda Tomy mengatakan dalam giat tersebut, terhadap warga yang ditemukan tidak memakai masker, diberikan teguran langsung agar selalu memakai masker. Teguran lisan dan juga tertulis,jelasnya, Sabtu (28/11).
Baca Juga :Â Putuskan Penyebaran Covid-19, Polsek Ketapang dan Koramil Gencarkan Operasi Yustisi
Kemudian dibuat video dalam bentuk pernyataan bahwa yang bersangkutan mengakui atas kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari, kata Aipda Tommy.
Dalam kesempatan tersebut, personil Polsek Cempaga Hulu juga membagikan masker dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19, antara lain dengan wajib menggunakan masker saat beraktivitas dan menjaga jarak serta rajin mencuci tangan,tutupnya. [Red]














Discussion about this post