Sengketa tanah di kawasan Desa Pantap sudah berbulan-bulan bergulir hingga masuk ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit. Perkara itu bermula dari gugatan enam warga atas klaim tanah adat sekitar 179,3 hektare yang dipersoalkan dengan PT Tapian Nadenggan.
Pada 27 April 2026, PN Sampit menolak gugatan warga dan mengabulkan sebagian gugatan balik perusahaan. Sehari setelah putusan dibacakan, pihak warga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Namun perkara tak berhenti di ruang sidang
Belum lama berselang, masuknya alat berat dan pengamanan perusahaan ke area sengketa memicu gelombang protes baru. Warga mempertanyakan langkah operasional di lapangan karena proses hukum disebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Di titik itulah aksi Senin 25 Mei 2026 ini meledak
Koordinator aksi Erko Mojra mengatakan massa tidak lagi ingin perdebatan tanpa ujung
“Karena pertemuan dengan pihak manajemen PT Tapian Nadenggan belum mendapatkan kesepakatan, maka kami mengambil sikap dan tindakan tegas mengeluarkan/mengusir paksa seluruh security yang masih berjaga di lokasi sengketa,” tegasnya, dikonfirmasi awak media Senin 25 Mei 2026.
Baca Juga :Â Konflik Agraria Hanya Akan Rugikan Masyarakat
Erko menyebut tuntutan mereka merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 67/Pdt.G/2025/PN.Spt tertanggal 27 April 2026.
Ia juga mengklaim perusahaan tidak memiliki Hak Atas Tanah berupa HGU pada lokasi yang dipersoalkan, sehingga menurut pihaknya tidak ada dasar hukum bagi security bertahan di area tersebut.
“Atas lokasi obyek sengketa itu perusahaan tidak memiliki HGU. Jadi apa dasar security tetap bertahan di sana?” ujarnya.
Momen paling menegangkan terjadi ketika massa meminta personel keamanan (Security) meninggalkan lokasi, benturan disebut hanya tinggal menunggu waktu namun situasi yang sempat mengeras itu akhirnya mereda.
“Benar, tadi ketika kami minta agar seluruh security perusahaan keluar dari lokasi, mereka keluar sendiri tanpa ada perlawanan. Mereka memahami bahwa akan terjadi bentrokan apabila tidak keluar dari lokasi,” tutup Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.
Meski bentrokan fisik tak terjadi, aparat keamanan tetap bersiaga di lokasi hingga pertemuan berakhir.
Baca Juga :Â Tokoh Pemuda Sebabi Minta Polres Kotim Kedepankan Dialog : Kasus Petrus Limbas Dinilai Tak Lepas dari Konflik Lahan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tapian Nadenggan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa, keberadaan security di lokasi sengketa, maupun tanggapan terhadap pernyataan yang disampaikan koordinator aksi.
Sebelumnya perusahaan pernah menyatakan memiliki legalitas operasional dan HGU atas areal perkebunan serta menyebut proses mediasi telah dilakukan dalam konflik yang berkembang. [Red]














Discussion about this post