Kalteng Today – Puruk Cahu, – Tindakan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Murung Raya (Mura). Kali ini pelakunya merupakan ayah kandung. Korban yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) itu mengalami luka lebam di kepala dan wajah.
Akibatnya pelaku harus mempertanggungjawabkan dihadapan hukum. Pelaku yang diketahui warga Kecamatan Murung melakukan penganiayaan terhadap anaknya pada disalah satu kantor di lingkungan Pemkab Kabupaten Mura, Rabu (2/9/2020) lalu.
“Pelaku yang merupakan ayah kandung korban sendiri itu sudah kita tahan atas beberapa alat bukti dan barang bukti lainnya,” ungkap Kapolres Mura AKBP Dharmeswhara Hadi Kuncoro melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho, Selasa (22/9/2020).
Diterangkan Yuliantho, perbuatan pelaku terhadap korban sudah sering terjadi, namun beberapa kali dimediasi dan membuat pernyataan yang berikan sebuah perjanjian untuk tidak mengulanginya kembali.
“Karena sudah beberapa kali dilakukan, pihak keluarganya melaporkan pelaku, hal ini sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku,” jelas alumni Secapa Polri angkatan 46 ini.
Baca Juga : Sejumlah Jalan Protokol Palangka Raya Kebanjiran Dan Pohon Tumbang
Diuraikan Kapolsek, pada Rabu, tanggal 02 September 2020 pukul 10.30 Wib terlapor dengan cara mendatangi korban bersama ibunya di Kantor tersebut, namun kemudian terlapor mendorong korban dengan kuat ke dinding dan memukul korban dengan menggunakan tangan kosong di bagian kepala sebanyak 2 kali.
Berdasarkan hasil Visum Et Revertum dari Pihak RSUD Puruk Cahu dengan Nomor : YM.00.09.2020.3300 tanggal 02 September 2020 telah diperoleh hasil pemeriksaan badan. Ditemukan luka lecet geser sebanyak dua buah berbentuk garis, warna kemerahan dasar kulit pada pergelangan lengan kiri dengan panjang luka pertama yaitu tiga sentimeter dan panjang luka kedua yaitu satu sentimeter.
“Sesuai Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak sesuai dengan pasal 76C, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post