Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Prov. Kalteng kembali menyelenggarakan rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun untuk priode I bulan Desember 2024, yang bertempat di Aula Disbun Prov. Kalteng, Selasa (17/12/2024).
Setelah periode II bulan November 2024 harga TBS naik, pada perhitungan harga untuk periode I bulan Desember 2024 harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Tengah kembali bergerak naik sebesar Rp.131,96,- menjadi Rp.3.616,64,- per Kg.
Baca Juga : Harga TBS Turun di Periode II Bulan April 2024
Kadisbun Prov. Kalteng H. Rizky R. Badjuri dalam keterangannya, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada perusahaan mitra dan Tim Pokja yang telah bekerja maksimal, sehingga harga TBS bisa terus bergerak naik, “Pencapaian harga TBS ini adalah hal yang menggembirakan, terutama bagi pekebun kelapa sawit di Kalimantan Tengah” ucap Rizky.
Selanjutnya Kadisbun berharap, pada periode berikutnya harga TBS ini tidak turun, tetapi akan terus naik lagi, dengan adanya kenaikan harga ini tentunya akan membawa dampak positif yang signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun di Kalteng.
Sementara itu, Kabid. Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Perkebunan Achmad Sugianor saat memimpin rapat menyampaikan, sesuai data realisasi kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) yang telah dikirimkan perusahaan per tanggal 1 s.d. 15 Desember 2024, maka hasil perhitungan indeks “K” dan harga pembelian TBS untuk periode I bulan Desember menunjuk kenaikan CPO sebesar Rp.15.323,91,-, untuk PK naik sebesar Rp. 11.293,35,- dan indeks “K” juga ikut naik berada pada posisi 91,77%.
Baca Juga : Pakai Pupuk MAMPAN CRF Tingkatkan TBS Hingga 30 Persen
Selanjutnya ia mengungkapkan, berdasarkan dari hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh Tim Pokja Penetapan Harga, maka untuk periode I bulan Desember 2024 harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra naik dari periode sebelumnya, pada semua kelompok umur tanaman yaitu : pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp.2.644,39,- umur 4 (empat) tahun Rp.2.886,86,- umur 5 (lima) tahun Rp.3.119,33,- dan umur 6 (enam) tahun Rp.3.210,15,-.
“Kemudian pada umur 7 (tujuh) tahun Rp.3.274,25,- umur 8 (delapan) tahun Rp.3.418,94,- untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp.3.509,39,- dan pada umur 10 – 20 tahun Rp.3.616,64,-” ungkap Kabid Lohsar.
“Harapan kami harga TBS yang telah ditetapkan ini merupakan standar harga yang wajar dibayarkan oleh PKS kepada pekebun mitranya,” pungkas. [Red]
Discussion about this post