kaltengtoday.com, Tamiang Layang – RS (35), warga Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalteng, terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pasalnya pria ini diduga menawarkan komputer jinjing (laptop) yang diduga merupakan hasil curian. Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 8 unit.
Kasus pencurian itu sendiri bermula dari laporan pada tanggal 1 Juli 2023, bahwa di SDN 4 Tamiang Layang telah terjadi kasus pencurian dengan pemberatan, dengan total 8 unit chromebook atau laptop yang hilang.
Baca Juga : Â Maraknya Aksi Pencurian dan Bangunan Liar. Di Kabupaten Katingan
Kapolsek Dusun Timur Iptu Kuslan SH MH, (Senin, 02/07/2023) menyatakan bahwa timnya, di backup Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bartim segera menindaklanjuti dengan berpatokan pada prosedur yang ditetapkan.
“Begitu mendengar kesaksian beberapa warga bahwa terduga RS ini terlihat sering menawarkan laptop bermerk sama dengan yang hilang di SDN 4 Tamiang Layang,.maka pada saat itu,.Sabtu, 1 Juli 2023, tersangka langsung kita datangi, dan selanjutnya kita amankan untuk menjalani proses pemeriksaan selanjutnya,” ujar Kuslan melalui pesan tertulis.
Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan beberapa unit laptop/chromebook merk Asus, yang dicurinya dari SDN 4 Tamiang Layang dengan cara membobol.
Baca Juga : Â Kurang 24 Jam, Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Motor
“Kerugian ditaksir mencapai Rp 36.400.000. Tapi sudah berhasil kami amankan. Dalam hal ini, kami berterimakasih kepada masyarakat yang sudah ikut membantu kelancaran penyelidikan petugas kami, dengan memberikan informasi penting. Selaku aparat keamanan, kami berkomitmen terus mengayomi, menjaga keamanan serta ketenangan warga,” pungkas Kuslan.[Red]
Discussion about this post