kaltengtoday.com, Sampit – Malang nian nasib Ilham Pangestu, berniat menawarkan barang hasil curian di media sosial. Bukannya menghasilkan duit, malah pelaku diamankan oleh polisi. Pria tidak lulus SD ini diketahui melakukan tindak pidana pencurian oleh Polsek Ketapang, pada Rabu 3o Maret 2022 sekitar pukul 20.00 sampai 21.00 WIB di Jalan Sasudur No. 76 Rt 25 Rw 011 Kelurahan Mb Hulu Kecamatan Mb Ketapang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Ketapang Kompol Samsul Bahri mengatakan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa
1 (satu) buah kamera Merk Sony A6300 warna Hitam, 1(satu) buah camera Merk Sony A6400 warna Hitam, 1(satu) buah Stabilizer Merk Zhiyon Weebil LQB warna Hitam.
Kemudian, 1(satu) buah Lensa Merk Sigma 16MM warna Hitam, 1(satu) buah Lensa Merk Sony 18-105 MM warna Hitam, 1(satu) buah Charger Merk Wasabi warna Hitam, 1(satu) buah Charger Merk AWT warna Hitam, 1(satu) buah Lampu merk Aputure Light warna Hitam Putih dan 1(satu) buah Tas Ransel Merk QZL warna Hitam. Jelasnya, Jum’at (1/4).
Baca Juga : Â Cegah Aksi Pencurian Buah Sawit, Polsek Sungai Sampit Lakukan Ini
“Kerugian korban mencapai Rp 60 juta. Penangkapan terhadap pelaku atas laporan korban dan pelaku sempat menawarkan barang curian dimedia sosial. Karena diketahui barang dijual melalui medsos, makanya korban memastikan bahwa barang tersebut milik korban,”katanya.
Kronologis pencurian tersebut berawal pada saat pelaku yang sebelumnya nongkrong di seberang jalan depan rumah korban, dan melihat pemilik rumah keluar, kemudian pelaku dengan berjalan kaki mendatangi ke rumah korban kearah jendela bagian depan.
“Selanjutnya korban membuka jendela dan dengan cara menjulurkan tangan mengambil barang bukti. Karena merasa kehilangan barang, akhirnya korban melaporkan ke pihal berwajib,”ungkapnya.
Baca Juga : Â Rumah Kakek di Desa Penyang Jadi Korban Pencurian
Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 2 (dua) ke 3e Tindak Pidana Pencurian. “Kini pelaku sudah kita amankan guna lidik lebih lanjut,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post