Kalteng Today – Puruk Cahu, – Anggota Komisi II DPRD Murung Raya (Mura), Gad F.Silam mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera membentuk aturan daerah yang mengatur tata cara membakar lahan kebutuhan berladang berdasarkan kearifan lokal, maupun secara adat Dayak yang merupakan tradisi turun temurun.
“Kami mendorong pemerintah untuk segera melakukan pembahasan terkait aturan daerah yang mengatur membakar lahan untuk berladang bagi masyarakat,”kata legislator PDI-Perjuangan ini, Kamis (23/7/2020).
Pihaknya mendukung adanya Peraturan Daerah (Perda) secara adat, bahkan bisa saja dijadikan perda inisiatif. Sebab, sejauh ini masyarakat yang ingin berladang dengan cara membakar lahan belum ada payung hukum yang jelas.
Bahkan masyarakat lokal di daerah ini menurutnya tidak bisa mendapatkan tempat di mata hukum terkait tradisi yang sudah secara turun temurun tersebut diterapkan.
Dia menambahkan, perda dibuat agar ada payung hukum, karena berladang dengan cara membakar ini sudah menjadi kebiasan masyarakat adat. Artinya budaya dan kearifan lokal masyarakat wajib dilindungi.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Kecamatan Laung Tuhup Meningkat
“Berladang bukan perbuatan kejahatan yang harus dihadapkan dengan proses hukum. Untuk itu menurutnya pemerintah kabupaten wajib melindungi masyarakat dengan aturan sesuai budaya dan adat Dayak yang ada di daerah ini,” tutup Gad. [Red]
Discussion about this post