Palangka Raya – Pulang Pisau, – Tarif feri Mintin-Anjir Sampit mulai 1 Agustus 2021 sudah resmi mengalami kenaikan. Tarif feri penyeberangan kendaraan roda empat yang sebelumnya dipatok Rp50 ribu, kini naik menjadi Rp 55 ribu.
“Tarif feri untuk kendaraan roda empat sudah naik per 1 Agustus 2021. Kenaikan tarif ini juga berdasarkan peraturan bupati,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi.
Dia mengaku, sebelum memberlakukan kenaikan tarif pihaknya juga telah melakukan sosialisasi.
“Karena memang sudah cukup lama tarif feri tersebut tidak mengalami kenaikan,” ungkap Supriyadi, Kamis (5/8/2021)
Sebelumnya dia mengungkapkan, selain melakukan kenaikan tarif pihaknya juga akan memungut retribusi pada jasa penyeberangan itu. “Jadi kenaikan tarif itu juga akan membawa kontribusi untuk pendapatan daerah. Jadi ini juga untuk kepentingan bersama,” katanya
Dia mengungkapkan, retribusi yang akan dipungut dari feri Anjir Sampit sebesar Rp Rp 330 ribu per hari dan feri yang dari Desa Mintin sebesar Rp 165 ribu per hari. Dengan demikian diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut akan mengalami kenaikan.
Supriyadi mengungkapkan, jika dihitung target PAD sebesar Rp 396 juta pada Dishub per tahun bisa terlampaui.
“Estimasi perhitungan PAD di Dishub tahun ini bisa mencapai Rp 550 juta,” ucapnya.
Baca juga : Bulog Salurkan Beras PPKM Mikro Warga KPM di Kapuas dan Pulang Pisau
Supriyadi menjelaskan, itu dihitung dari target pendapatan kapal feri yang dimiliki Dishub yang ditargetkan dalam sebulan mendapatkan pendapatan sebesar Rp40 juta. “Sedangkan pada bulan Juni 2021 pendapatan telah mampu direalisasikan mencapai Rp200 juta,” pungkasnya
Dia mengaku, secara perlahan namun pasti masih banyak inovasi yang dilakukan Dishub Pulang Pisau untuk mendongkrak PAD dari potensi lainnya. “Termasuk pengelolaan Pelabuhan Bahaur yang melayani rute, Bahaur-Paciran,” tandasnya.[Red]
Discussion about this post