Kalteng Today – Kuala Kurun, – Target Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) untuk semua Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkup pemerintah setempat naik 39,59 persen.
Hal ini terungkap dalam rilis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gumas yang mana dibebankan PAD sudah ditetapkan, dan mengalami kenaikan dari tahun lalu yakni dana yang ada Rp 64.022 miliar
“Untuk target PAD yang dibebankan ke semua SOPD, mengalami kenaikan Rp 18.157 miliar atau 39,59 persen, dibandingkan tahun 2020 Rp 45.865 miliar ,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Gumas Edison, di ruang kerjanya, Selasa (9/3).
Sedangkan untuk PAD ini, lanjut Edison menyebut, diperoleh dari pajak terdiri dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sektor lain-lain PAD yang sah. Juga untuk pajak, PAD tahun 2021 ditargetkan Rp 28.194.850.000. sehingga, jumlah ini bertambah capai Rp 14.550.350.000 atau 106,64 persen dibandingkan tahun 2020 lalu Rp 13.664.500.000.
“Kalau PAD dari pajak, dipungut dari pajak hotel/losmen/penginapan, rumah makan, reklame, hiburan, pajak penerangan jalan, air bawah tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB),” jelas dia.
Selain itu, kata dia, PAD yang terdiri dari retribusi ditargetkan PAD tahun 2021 yakni Rp 4.830.080.000 atau meningkat Rp 1.607.650.000 atau 49,89 persen, dibandingkan tahun 2020 lalu yakni Rp 3.222.430.000. Jenis retribusi, yakni jasa umum dengan target PAD sebesar Rp 1.207.000.000, retribusi jasa usaha dengan target PAD Rp 1.523.080.000, dan retribusi perizinan tertentu dengan target Rp 2.100.000.000.
Kemudian, di sektor hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, target PAD tahun 2021 yakni Rp 9.333.000.000. Target ini bertambah Rp 1.809.000.000 atau 24,04 persen dibandingkan tahun 2020 lalu yakni Rp 7.524.000.000.
“Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ini berasal dari bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta dan bagi laba atas penyertaan modal pada PT Bank Kalteng,” ujar Edison.
Baca Juga : DPRD Gumas Minta Ciptakan Lapangan Kerja Untuk Masyarakat Desa
Sedangkan, tambahnya menuturkan, lain-lain PAD yang sah berasal dari jasa giro kas daerah, tuntutan ganti kerugian daerah (TGR), pendapatan denda PBB pedesaan dan perkotaan, pendapatan layanan jasa umum BLUD, lain-lain PAD yang sah lainnya, penerimaan potongan hutang tabungan pensiun (Taspen), pendapatan data kapitasi JKN, penjualan kendaraan dinas roda dua, penjualan kendaraan dinas roda empat, dan penjualan peralatan/perlengkapan kantor tidak terpakai.
“PAD lain-lain yang sah, targetnya pada tahun 2021 yakni Rp 21.665.040.000. Ini bertambah Rp 190.000.000 atau naik 1,85 persen, dibandingkan tahun 2020 lalu Rp 21.475.040.000,” tandanya. [Red]














Discussion about this post