Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Ketua Fraksi PAN DPRD Murung Raya (Mura), Ahmad Tafruji mempertanyakan kesiapan administrasi pemekaran Kecamatan Puruk Bondang dari Kecamatan Induk, Laung Tuhup.
Dikatakan Tafruji, rencana pemekaran Kecamatan tersebut sudah berlangsung lama sejak dilakukan kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan DPRD Murung Raya pada tahun 2017 silam.
Baca juga : Ketua DPRD Mura Ingatkan Pemerintah Perhatikan Kewajiban Perusahaan
“Kita dari fraksi PAN ingin mengingatkan pemerintah supaya benar memperhatikan secara terperinci terhadap sejumlah rekomendasi dan persyaratan agar betul-betul clear and clean tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” bebernya, Rabu (3/5/2023).
Tak hanya itu, Tafruji pun menyarankan agar bisa mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari aspek politik, ekonomi, sosial budaya hingga adat istiadat yang ada di wilayah tersebut.
Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pemerintah Daerah pasal 222 ayat 1 yang berbunyi Pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud pasal 221 ayat 1 harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis dan persyaratan administrasi.
Sementara ayat 2 berbunyi persyaratan dasar sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi jumlah penduduk minimal, luas wilayah minimal, jumlah minimal Desa/Kelurahan yang menjadi cakupan dan usia minimal kecamatan.
Sedangkan ayat 3 persyaratan teknis sebagaiman dimaksud dalam ayat 1 meliputi kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan dan persyaratan teknis lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu pula dalam ayat 4 sebagaiman dimaksud persyaratan administratif meliputi kesepakatan musyawarah desa dan atau keputusan forum komunikasi kelurahan atau nama lain di kecamatan induk, dan kesepakatan musyawarah desa dan atau keputusan forum komunikasi Kelurahan atau nama lain di wilayah Kecamatan yang akan dibentuk.
Baca juga : Pansus LKPJ DPRD Mura Lakukan Monitoring Pembangunan Fisik
“Setidaknya kesemua pasal itu harus terpenuhi, kami ingin mengetahui apakah syarat ini sudah dipenuhi oleh pemerintah,” tambah Tafruji.
Selain itu, Tafruji juga ingin mengetahui apakah pemerintah sudah memegang rekomendasi Gubernur Kalteng yang menjadi dasar persetujuan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) sebagai persetujuan pemekaran wilayah Kecamatan yang akan disebut Kecamatan Puruk Bondang.[Red]
Discussion about this post