kaltengtoday.com, Palangka Raya – Perang terhadap penggunaan knalpot brong hingga kini terus digalakkan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya.
Operasi simpatik terus dilakukan personel, guna terwujudnya Kamseltibcar Lantas di Wilayah Kota Palangka Raya.
Kali ini, personel Lantas Polresta Palangka Raya melakukan patroli di Jalan Jalan S. Parman dan Jalan Jenderal Soedirman dengan menyasar para pengguna knalpot brong.
Baca Juga : Â Tanggapi Keluhan Masyarakat, Satlantas Polresta Palangka Raya Imbau Pengusaha Bengkel Tak Perjualbelikan Knalpot Brong
“Hasilnya, kami mengamankan seorang pengendara Yamaha Nmax yang berkendara tanpa menggunakan nomor polisi dan menggunakan knalpot brong,” kata Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, AKP Salahiddin, pada saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Juli 2023.
Dijelaskannya, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk itu, agar dapat memberikan efek jera bagi penggunanya, para pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan.
Baca Juga : Â Sejumlah Pengendara Knalpot Brong Kembali Diamankan Polisi
“Ini juga sebagai bentuk kami mendengar keluh kesah masyarakat yang risih terkait keberadaan knalpot brong yang tentunya sangat menggangu kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post