Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang bandar sabu-sabu di Jalan G.Obos Gang Isen Mulang l Kota Palangka Raya, Pada Rabu (29/1/2025) Pukul 08.30 WIB.
Baca Juga :Â Tegas, BNNP Kalteng Akan Kirim Bandar Sabu Ke Nusakambangan
Pelaku yang diketahui bernama AB (32) diamankan petugas kepolisian yang sebelumnya dilakukan pemantauan setelah menerima laporan dari masyarakat. Pelaku diamankan saat sedang berada di dalam rumahnya.
Kasat Narkoba Kompol Aji Suseno mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa pelaku yang merupakan seorang bandar ini sering jual-beli narkoba.
“Kita langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pelaku dan berhasil diamankan di dalam rumah,” Kata Kompol Aji Suseno.
Baca Juga :Â Bandar Sabu Saleh Ditangkap, BNN RI Siap Bersihkan Jaringan Sabu Kampung Ponton
Dijelaskannya Aji, Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku petugas yang saat itu disaksikan ketua RT berhasil menemukan 19 paket sabu-sabu seberat 93,79 gram, timbangan digital, sendok sabu, plastik klip besar,kotak jam tangan dan handphone. Kemudian pelaku beserta beberapa barang bukti di bawa ke Polresta Palangka Raya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 tahun,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post