Kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang pria berinisial MBS yang menjadi pengguna sabu berhasil ditangkap oleh Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya saat berada di dalam barak yang disewanya di Jalan Aries IV Komplek Amaco, Kelurahan Menteng pada Senin (21/9/2020) sore.
Informasi penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala BNN Kota Palangka Raya AKBP Miga Nugraha saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Kronologis penangkapan tersebut dikatakan berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui bahwa barak yang didiami tersangka sering dijadikan tempat transaksi gelap Narkotika jenis sabu.
“Dari informasi masyarakat, Tim Pemberantasan langsung melaksanakan penyelidikan dan melakukan penggeledahan, dan petugas menemukan barang bukti 11 paket sabu yang terbungkus di dalam plastik bening dengan berat kurang lebih 5,31 Gram” kata Kepala BNN Kota Palangka Raya.
Selain itu, barang bukti lain yang juga berhasil disita petugas yakni 1 Bundel Plastik Klip bening, 1 buah kotak bekas Jam Tangan Warna Hitam, 1 Buah Timbangan Warna Hitam Merk CHQ, 1 Buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik bekas Parfum, 1 buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna kuning strip warna putih dan 1 buah korek api gas warna merah.
Baca Juga: Terungkap! Identitas Jasad Mr.X Yang Ditemukan Dekat Galian Pasir di Tangkiling Km 45
AKBP Miga Nugraha menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, telah diamankan di Kantor BNN Kota Palangka Raya.
“Ya, untuk tersangka sudah kita amankan beserta barang buktinya di Kantor BNN Kota Palangka Raya untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post