Kalteng Today – Palangka Raya, – Ungkap peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka berhasil menangkap seorang pria pengguna narkoba berinisial SP (40) beserta barang bukti berupa sabu seberat 0,34 gram dari sebuah hotel di jalan Dr Murjani Kota Palangka Raya pada hari Sabtu malam (11/7/2020) sekitar Pukul 23.30 wib.
Penangkapan tersangka SP tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran illegal narkotika di sebuah hotel tempat pelaku diamankan.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sebuah paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram.
Saat ini tersangka (SP) bersama barang bukti tersebut kini sudah diamankan di Tahanan Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Â Tabrakan Dua Sepeda Motor di Mahir Mahar, Satu Dilarikan Ke Doris Sylvanus
Apabila terbukti atas kepemilikan barang tersebut, tersangka SP dapat disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun. [Red]
Discussion about this post