Kalteng Today – Palangka Raya, – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam kurun waktu sepekan dengan jumlah tersangka 4 orang, salah satunya adalah perempuan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalteng, Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo bersama Kabid Humas, Kombes Pol K. Eko Saputro menyampaikan, total barang bukti sabu yang berhasil disita yakni 19 Paket dengan berat 32,4 gram serta satu pucuk senjata api jenis revolver.
Adapun kronologis penangkapan 4 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini yaitu pada hari Jumat (16/4/2021) sore petugas di lapangan berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan ibu rumah tangga, berinisial HPS (36) di sebuah rumah yang terletak di Jalan Bukit Raya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 10 gram.
Selanjutnya pada Sabtu (17/4/2021) siang, petugas di lapangan kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (35) warga Jalan Iskandar, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 14,42 gram.
Kemudian Pada sore harinya, Sabtu (17/4/2021), berdasarkan informasi dari masyarakat Petugas kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka sekaligus yakni dua orang pria berinisial IF (33) warga Jalan Pendawa , Kecamatan Mentawa Baru dan SH (38) warga Jalan Sekar Arum, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.
Baca Juga :
Tangkap 2 Warga Kabupaten Kapuas Diduga Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 29 Paket Sabu
Lapas Kelas IIA Palangka Raya di Razia, Petugas Temukan Senjata Tajam Hingga Alat Judi
Mereka diamankan di sebuah rumah warna abu-abu yang berada di Jalan Pendawa dengan barang bukti sebanyak satu paket sabu seberat 0,31 gram dan satu pucuk senjata api milik IF beserta satu butir amunisi kaliber 9 mm. Sementara dua paket seberat 7,67 gram sabu diketahui milik tersangka SH.
“Semua pelaku ini berdalih mendapatkan titipan barang haram tersebut dari seseorang. Lalu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo.
Ia juga menambahkan, untuk semua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan hukuman di paling lama 20 Tahun Penjara, Hukuman seumur hidup atau hukuman mati serta denda maksimal Rp 10 Miliar. [Red]
Discussion about this post