Kalteng Today – Kapuas, – Satuan Reserse Narkotika Polres Kabupaten Kapuas, Kalteng, meringkus jaringan pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial KN(42) dan RM(41) ditempat dua tempat berbeda di Kecamatan Kapuas Hulu.
Bardasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidiikan di Kecamatan Kapuas Hulu ada aktivitas transaksi narkotika.
Hasilnya, Kamis (8/4/2021) telah mengamankan KN sekitar pukul 22.00 WIB dikediamannya ditemukan 2 paket kristal bening diduga sabu seberat 0,76 gram, kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Subandi, Sabtu(10/4/2021).
Kemudian masih berdasarkan infromasi dari masyarakat, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus RM dan dilakukan pengeledahan dikediamannya ditemukan 27 paket kristal bening dalam paket clip kecil diduga narkotika golongan satu jenis sabu.
“Tersangka RM ditangkap sekitar pukup 22.30 WIB barang bukti berat bersih 21,8 gram setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya,”terangnya.
Baca Juga : 17 Paket Sabu Berhasil Diamankan Polres Kapuas
Subandi menambahkan,barang bukti yang turut diamankan berupa uang tunai Rp 6 juta berserta tumbangan digital dan kedua tersangkan KN dan RM sudah dibawa ke Polres Kapuas untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini kata dia merupakan hasil Kegiatan Satresnarkoba Polres Kapuas, Polsek Kapuas Hulu,dan Resmob Kapuas. [Djim-KT]
Discussion about this post