Kalteng Today – Kasongan, – Satresnarkoba Polres Katingan, Kalteng berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial IR dan BN. Tak hanya itu, aparat juga diamankan barang bukti kedua tersangka.
Dari tersangka IR diamankan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,04 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) bungkus Plastik klip ukuran 3×5, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah kotak merk JLB warna putih, 1 (satu) buah hp merk realme warna merah, 1 (satu) buah dompet warna coklat, uang tunai Rp 1 juta rupiah.
Kemudian dari tersangka BN diamankan barang bukti 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,30 gram, 1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru, uang tunai Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Semua tersangka tersebut beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polres Katingan untuk diproses ke tahap penyidikan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK,MH melalui Kasat Narkoba Polres Katingan Iptu M.Yosef Sukmawijaya,S.sos menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Katingan untuk tidak segan-segan melaporkan ke Satresnarkoba Polres Katingan atau kantor polisi terdekat, jika ada informasi masalah peredaran narkotika di Kabupaten Katingan.
Baca Juga: Patroli Malam Hari, Polsek Katingan Hilir Imbau Masyarakat Patuhi Prokes
“Kami dari Sat Resnarkoba Polres Katingan akan bertindak tegas terhadap para pengedar narkotika tersebut untuk mewujudkan kondisi zero narkoba di Kab. Katingan,” tegasnya. [Red]
Discussion about this post