Kalteng Today – Palangka Raya, – Direktorat Narkoba Polda Kalteng menangkap 2 orang diduga menjadi Pengedar dan Pengecer narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi penggerebekan di Jalan Dr Murjani, Gang Hijrah Kota Palangka Raya kemarin sore ( Kamis 1/10/2020)
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan yang didampingi Direktur Narkoba Kombes Pol Bonny Djianto saat menggelar press rilis di Ruang Direktorat Narkoba Polda Kalteng pada Jumat (2/10/2020) pagi.
Dijelaskannya, saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari dua orang pelaku yakni dari tangan R (39) yang diduga sebagai pengecer sebanyak 8 paket sabu beserta peralatannya dan dari tangan H (39) diduga sebagai pengedar sebanyak 30 paket sabu beserta peralatannya.
“Penangkapan terhadap kedua orang pelaku ini dari TKP yang sama di Gang Hijrah Kawasan Jalan Dr Murjani Palangka Raya” kata Kabid Humas.
Selain itu hasil penggerebekan petugas juga berhasil mengamankan lebih dari 140 gram sabu dari masing-masing pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka H ini mengambil barang dari seorang Bandar yang sudah kita kantongi identitasnya, dimana Bandarnya adalah seorang pemain lama dan akan segera ditangkap” jelasnya.
Baca Juga : Momentum Hari Kesaktian Pancasila Memperkokoh Kesatuan
Hendra menambahkan tersangka H selama ini mengaku mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sabu tersebut sebesar 500 ribu rupiah setiap per gramnya, sementara tersangka R mendapatkan keuntungan sekitar 100 ribu rupiah per paketnya.
“Untuk memberantas peredaran narkoba ini, Kami juga berharap peran dari masyarakat untuk bisa memberikan informasi bila ada mengetahui aktivitas peredaran narkoba di wilayah masing-masing” imbuhnya.
Discussion about this post