kaltengtoday.com – Tanggapi laporan yang disampaikan oleh pihak DPC Kofederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) terkait dugaan pemberhentian secara sepihak yang dilakukan oleh PT Harmoni Panca Utama (PT HPU) Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Murung Raya (Mura) akan ambil langkah sebagai mediator dengan melakukan mediasi terhadap PT HPU nantinya.
Perihal ini disampaikan oleh Taufik Rahman Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Mura, bahwa berdasarkan surat laporan yang diterima oleh pihaknya dari DPC KSBSI tentang PHK secara sepihak yang dilakukan oleh PT HPU kepada 7 kariawannya lantaran hanya karena dugaan penggunaan narkoba berdasarkan hasil tes urine.
“Kita nanti akan coba panggil pihak perusahan untuk melakukan mediasi secepatnya dan memproses laporan ini berdasarkan regulasi yang ada untuk mendapatkan solusi yang terbaik terhadap permasalahan ini,” katanya, Jumat (24/01/2020).
Dirinya juga mengatakan bahwa untuk sementara Disnakertrans Mura akan mempelajari terlebih dahulu tentang permohonan mediasi dari KSBSI sehingga dirinya berharap agar seluruh pihak pelapor agar bersabar untuk menunggu proses mediasi.
AKHMAD SR-KT
Discussion about this post