kaltengtoday.com, Palangka Raya – Keluhan terkait maraknya penggunaan knalpot brong semakin santer disampaikan oleh masyarakat kepada Polresta Palangka Raya. Pasalnya, penggunaan knalpot brong tersebut dirasa sangat meresahkan dan mengganggu kamseltibcar lalu lintas.
Aduan masyarakat terkait hal itu pun ditanggapi oleh Satlantas Polresta Palangka Raya dengan menggencarkan upaya dan kegiatan kepolisian untuk meminimalkan penggunaan knalpot brong, mulai dari penyampaian imbauan, pencegahan hingga penindakan humanis.
Salah satunya yakni dengan menyampaikan imbauan untuk tidak menggunakan dan memperjualbelikan knalpot brong kepada pihak pengelola usaha bengkel di wilayah Kota Palangka Raya.
Baca Juga : Sejumlah Pengendara Knalpot Brong Kembali Diamankan Polisi
“Penggunaan knalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena sangat mengganggu para pengguna jalan yang tentunya berimbas pada terganggunya kondisi kamseltibcar lalu lintas,” kata Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, AKP Salahiddin, Sabtu, 15 Juli 2023.
Dijelaskannya, aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.
“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal-pasal di dalamnya,” ucapnya.
Baca Juga : Satlantas Polresta Palangka Raya Terus Berantas Pengguna Knalpot Brong
Untuk itu, lanjut AKP Salahiddin, pihaknya meminta seluruh masyarakat agar dapat mematuhi aturan serta mementingkan keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan
“Mari bersama-sama kita ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di Kota Palangka Raya yang kondusif, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong ataupun memperjualbelikannya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post