Kaltengtoday.com – Palangka Raya. Beberapa waktu yang lalu Presiden Joko Widodo dalam instruksinya. Memutuskan bahwa Pemerintah tahun ini tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat negara dan anggota dewan, mendapatkan tanggapan yang beragam.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugiyarto, mengatakan bahwa sebagai wakil rakyat secara pribadi dia bisa memaklumi adanya instruksi tersebut khususnya pada kondisi seperti sekarang ini.
“Bagi saya hal ini sebagai bentuk pengorbanan untuk membantu negara yang sedang mengalami kesulitan,” ucap Anggota DPRD Kalteng dari Dapil III meliputi Kabupaten Lamandau, Kobar, Sukamara, Jumat (17/4/2020).
Baca juga :
Legislator Ini Inginkan Masyarakat Palangka Raya Aman Saat Covid-19
Dia mengatakan bahwa tentunya keputusan Pemerintah tersebut harus diikuti, karena pandemi virus Corona seperti sekarang ini. Menyebabkan keuangan negara sedang tidak menentu, sehingga dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) yang akhirnya berdampak pada belanja negara.
Salah satunya adalah THR yang bagi beberapa kalangan seperti mulai dari pejabat negara, anggota dewan hingga pejabat eselon I dan II tidak dibayarkan pada tahun ini.
Walaupun demikian dia menilai bahwa baru-baru ini banyak yang mengeluhkan tidak dibayarkannya THR tahun ini. Namun untuk pejabat eselon III ke bawah dan untuk pensiunan ASN juga tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya tahun ini. [RED]
Discussion about this post