Kuasa hukum Petrus, Sapriyadi, mengajukan permohonan konfrontasi pada 17 Maret 2026. Menurut dia, terdapat perbedaan keterangan yang cukup tajam.
Pihak warga, kata dia, memiliki lima saksi mata yang menyatakan tak ada pemukulan. Sementara pelapor disebut hanya memiliki dua saksi pendukung.
Permohonan itu tak dikabulkan. Kapolres Kotim AKBP Resky menyatakan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup.
“Kita ada dua alat bukti,” ujarnya.
Ia menyebut alat bukti tersebut berasal dari hasil visum, keterangan dokter, serta video kejadian.
Menurut Resky, rekaman video menunjukkan gerakan yang mengindikasikan adanya dugaan penganiayaan.
Namun ketika ditanya lebih rinci mengenai hasil visum, ia menyatakan hal itu menjadi kewenangan penyidik.
Sapriyadi mengatakan selama mendampingi kliennya, ia tak pernah diperlihatkan dokumen medis maupun rekaman video.
Baca Juga : BAB VII — APA YANG BELUM TERJAWAB?
“Dari saat saya mendampingi Petrus Limbas, saya tidak pernah diperlihatkan bukti video maupun hasil visum,” katanya.
Di Antara Sengketa Tanah dan Pidana
Kasus Petrus Limbas bermula dari konflik lahan yang belum selesai. Di dalam hukum pidana terdapat prinsip ultimum remedium pidana semestinya menjadi jalan terakhir, terutama jika persoalan pokoknya berkaitan dengan sengketa hak keperdataan.
Polres Kotawaringin Timur mengaku sempat mencoba memfasilitasi restorative justice atau RJ. Dua kali agenda dijadwalkan. Dua kali pula gagal terlaksana.
Menurut Resky, pelapor tidak hadir karena berada di luar kota.
Pada saat yang sama, kata Resky, pihak pelapor juga mendesak agar perkara dipercepat.
“Pak, cepat segera. Itu sudah cukup alat bukti,” kata Resky menirukan pelapor.
Status perkara hingga kini belum mencapai tahap P21.
Kapolres membantah tudingan kriminalisasi. “Kalau kriminalisasi itu tidak ada kejadian apa-apa lalu serta merta kami jadikan tersangka,” katanya.
Namun perkara pidana itu rupanya bukan satu-satunya tekanan hukum yang dihadapi warga Sebabi.
Selain Petrus, tiga tokoh lain Parimus, Dematius, dan Yustinus—menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Sampit.
Nilainya tak kecil PT BAP menggugat kerugian materiil Rp4,48 miliar dan kerugian immateriil Rp100 miliar. Total tuntutan mencapai lebih dari Rp104 miliar, belum termasuk dwangsom Rp10 juta per hari.
Baca Juga :Â BAB. I – INVESTIGASI KHUSUS | MENELUSURI JEJAK AWAL PERKARA PETRUS LIMBAS
Di mata warga Sebabi, perkara itu tak semata menyangkut soal kebun. “Kami sudah ada di situ sebelum jalan negara ada,” kata Kepala Batamad Kecamatan Telawang, Yastok.
Baginya, lahan itu bukan sekadar aset ekonomi. Ia adalah ruang hidup.
Kasus Petrus Limbas mungkin hanya satu perkara pidana di atas kertas. Namun di Sebabi, perkara itu berdiri di atas lapisan konflik yang lebih panjang soal tanah, sejarah, dan perebutan ruang hidup. Dan cerita itu tampaknya belum selesai. [Red]














Discussion about this post