Kaltengtoday.com, Sampit – Penetapan Petrus Limbas sebagai tersangka penganiayaan di tengah sengketa lahan Desa Sebabi memunculkan pertanyaan. Sejumlah saksi menyatakan tak melihat pemukulan. Penyidik mengaku memiliki alat bukti. Di balik perkara pidana itu, gugatan perdata bernilai lebih dari Rp104 miliar juga menyasar tokoh-tokoh warga.
Makan siang di sebuah pondok di lahan sengketa Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, semula berlangsung seperti pertemuan biasa. Perwakilan warga dan pihak perusahaan duduk bersama. Sejumlah tokoh masyarakat hadir. Obrolan mengalir santai.
Pertemuan itu berlangsung sehari sebelum ketegangan pecah. Menurut sejumlah warga, pembicaraan berujung pada kesepahaman lisan kedua pihak diminta menahan diri dan menghentikan sementara aktivitas di lokasi yang masih disengketakan.
Baca Juga :Â Tokoh Pemuda Sebabi Minta Polres Kotim Kedepankan Dialog : Kasus Petrus Limbas Dinilai Tak Lepas dari Konflik Lahan
Kesepahaman itu rupanya tak berlangsung lama pada 4 September 2025, aktivitas panen kembali berjalan. Ratusan pekerja disebut memasuki areal perkebunan dengan pengamanan sekuriti dan aparat kepolisian bersenjata laras panjang. Bagi warga, aktivitas itu dianggap melanggar kesepakatan sehari sebelumnya.
Di tengah situasi itulah nama Petrus Limbas kemudian muncul ia datang ke lokasi bersama sejumlah warga. Tujuannya, menurut pengakuannya, menagih kesepakatan yang telah dibuat sehari sebelumnya. Beberapa bulan setelah kejadian itu, Petrus justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Kasus tersebut menjadi awal rangkaian persoalan hukum yang menyeret sejumlah tokoh Desa Sebabi. Laporan ini merupakan bagian dari liputan investigasi kolaborasi Kanal Independen, Kalteng Today, Kalteng Bersuara, dan Tinta Borneo. Tim mendatangi lokasi, menelusuri dokumen perkara, serta menguji silang kesaksian warga, kuasa hukum, dan aparat kepolisian.
Janji yang batal Pagi hari sebelum insiden terjadi, warga berkumpul di pondok perjuangan. Hadir sejumlah tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta aparat setempat. Mereka mendapat kabar Kapolres Kotawaringin Timur dijadwalkan datang.
Kedatangan itu tak pernah terjadi.
“Kapolresnya tidak jadi datang. Hanya perwakilan polres dari polsek saja yang datang,” kata Yustinus Saling Kupang, Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Senin, 25 Mei 2026.
Baca Juga : BAB IV — KESAKSIAN PETRUS LIMBAS DI LOKASI KEJADIAN
Menurut Yustinus, pertemuan terhenti ketika kabar lain datang aktivitas panen berlangsung sekitar 200 meter dari lokasi mereka berkumpul.
Yustinus Damang Kepala Adat, Kepala Desa Sebabi Dematius, Petrus Limbas, serta sejumlah warga kemudian bergerak ke lokasi bersama anggota Polsek yang hadir.
Jumlah warga, menurut sejumlah saksi, tak sampai 20 orang. Di sisi lain, mereka menyebut ada ratusan pekerja di lokasi panen.














Discussion about this post