Menurut pengakuannya, kelompok yang saat ini melakukan gugatan terdiri dari enam orang penggugat.
Tiga Kali Bertemu Perusahaan
Salah satu fakta penting yang muncul dalam wawancara adalah pengakuan warga mengenai upaya komunikasi yang pernah dilakukan dengan pihak perusahaan.
Menurut Musi, sebelum sengketa bergulir lebih jauh, mereka mengaku pernah tiga kali melakukan pertemuan dengan pimpinan perusahaan. Namun menurut versinya, pertemuan tersebut tidak menghasilkan penyelesaian.
Baca Juga :Â Izin yang Datang Belakangan : Pertanyaan Parimus dan Jejak Panjang Konflik Sebabi
“Kami sama pimpinan perusahaan tiga kali pertemuan. Tetapi pihak perusahaan tidak ada tanggapan sama sekali,” ujarnya.
Pernyataan ini tentu masih memerlukan konfirmasi dari pihak PT Tapian Nadenggan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses komunikasi yang pernah terjadi.
Jalan yang Menjadi Pangkal Benturan, dalam wawancara tersebut, warga juga menyinggung peristiwa yang sempat viral di media sosial terkait ketegangan antara kelompok masyarakat dan pihak perusahaan.
Salah seorang warga mengaku benturan terjadi ketika ada upaya pembongkaran pagar dan pemutusan akses jalan yang selama ini mereka gunakan. Menurut keterangan warga, yang datang ke lokasi saat itu adalah pihak keamanan perusahaan dan alat berat. Mereka mengaku tidak melihat adanya pendampingan dari pengadilan maupun kepolisian ketika peristiwa itu terjadi.
Warga juga menyatakan tidak pernah diperlihatkan dokumen eksekusi yang mereka sebut-sebut menjadi dasar tindakan tersebut.
Menurut versi warga, jalan yang dipersoalkan merupakan jalan usaha tani yang sudah ada sejak sebelum perusahaan beroperasi di wilayah tersebut. Awalnya berupa jalan setapak yang digunakan masyarakat untuk mengakses lahan garapan mereka.
Klaim 179 Hektare di Tengah Sawit Berusia Dua Dekade
Baca Juga :Â Tokoh Pemuda Sebabi Minta Polres Kotim Kedepankan Dialog : Kasus Petrus Limbas Dinilai Tak Lepas dari Konflik Lahan
Dari penjelasan warga, luas total lahan yang saat ini diklaim oleh kelompok penggugat disebut mencapai sekitar 179 hektare. Seluruh areal yang diklaim tersebut saat ini berada di dalam kawasan perkebunan kelapa sawit.
Menurut keterangan warga, tanaman sawit yang berdiri di atas lahan yang mereka klaim diperkirakan telah berusia sekitar 18 hingga 20 tahun dan mendekati masa peremajaan (replanting).
Di sinilah inti persoalan itu berada, di satu sisi terdapat masyarakat yang mengaku memiliki hubungan sejarah dengan lahan tersebut jauh sebelum sawit masuk dan di sisi lain terdapat areal perkebunan yang telah beroperasi selama hampir dua dekade.
Konflik yang hari ini terlihat sebagai sengketa lahan sesungguhnya menyimpan persoalan yang jauh lebih kompleks tentang sejarah penguasaan tanah, pengakuan hak masyarakat, legalitas perusahaan, dan bagaimana negara menyelesaikan benturan di antara keduanya.[Red]
(Bersambung:Â PATOK MAM 20: Sebongkah Beton yang Menolak Dilupakan)














Discussion about this post