Kaltengtoday.com, Sampit – Di ruang mediasi itu, keadilan tampak seperti kursi kosong. Ia disiapkan, dibicarakan, bahkan dijadwalkan. Tetapi dua kali restorative justice untuk Petrus Limbas batal terlaksana. Dan setiap pembatalan meninggalkan pertanyaan yang makin keras bergema, siapa sebenarnya yang tidak ingin konflik ini benar-benar selesai?
Pada mulanya, perkara Petrus Limbas terlihat seperti kasus pidana biasa. Namun perlahan publik mulai melihat pola yang lebih besar. Sebab di saat yang hampir bersamaan, PT. BAP juga menggugat tiga figur penting di Kecamatan Telawang, Desa Sebabi Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Dematius, dan anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus—Ketua Fraksi PDIP.
Baca Juga : BBM Subsidi di Sampit: Antrean Mengular, Negara Terlihat Absen
Melalui perkara perdata nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt, PT Binasawit Abadipratama (BAP) menuntut Kepala Desa Sebabi, Dematius, bersama Damang Kepala Adat Telawang, Yustinus Saling Kupang, serta anggota DPRD Kotim, Parimus, dengan nilai ganti rugi yang melampaui angka Rp100 miliar, lantaran dianggap menghalang-halangi kegiatan operasional pihak perusahaan.
Di titik itulah perkara ini bermutasi menjadi bukan sekedar perkara biasa.
Ia tidak lagi berdiri sebagai konflik personal antara pelapor dan terlapor. Ia menjelma menjadi benturan antara korporasi dan struktur sosial lokal yang selama ini menjadi penyangga masyarakat di wilayah Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Damang digugat. Kepala desa digugat. Wakil rakyat digugat. Masyarakat adat yang memperjuangkan hak nya diatas tanah leluhur mereka dilaporkan pidana. Dan ruang damai bernama restorative justice terus gagal diwujudkan dan sulit mengatakan semua itu jika hanya sekadar kebetulan.
Dalam tradisi masyarakat Dayak, Damang bukan hanya pemimpin adat. Ia adalah penjaga ingatan tanah. Kepala desa bukan semata pejabat administratif, tetapi perpanjangan tangan negara yang paling dekat dengan denyut nadi masyarakat. Sedangkan anggota DPRD adalah representasi politik masyarakat yang dipilih melalui suara publik.
Ketika ketiganya berada dalam pusaran gugatan perusahaan, pesan yang terbaca menjadi jauh lebih luas daripada sekadar sengketa persoalan hukum, bahwa siapa pun yang berdiri di sekitar konflik tanah berpotensi masuk kedalam orbit tekanan.
Baca Juga : PT. BAP Buka Suara soal Gugatan Rp100 Miliar terhadap Damang, Kades, dan Anggota DPRD Kotim
Dan di tengah pusaran itu, Petrus Limbas berdiri seperti titik kecil yang memperlihatkan keseluruhan peta persoalan.
Dua kali gagalnya restorative justice terhadap dirinya kini sulit dipandang sebagai kendala teknis biasa. Publik mulai membaca adanya bayang-bayang kepentingan yang lebih besar daripada sekadar proses damai. Terlebih pelapor dalam perkara tersebut disebut merupakan karyawan aktif PT. Binasawit Abadi Pratama (BAP) Sinarmas Group.
Pertanyaannya kemudian menjadi sederhana sejauh mana perkara ini benar-benar berdiri sebagai persoalan individu, dan sejauh mana ia merupakan refleksi kepentingan korporasi ?
Yang membuat situasi makin janggal adalah kebungkaman perusahaan.
Pesan konfirmasi redaksi kaltengtoday.com yang terakhir dikirim kepada pihak Legal PT. Sinarmas Grup, Asean melalui WhatsApp tak memperoleh jawaban apapun. Tidak ada klarifikasi. Tidak ada bantahan. Hanya kesunyian yang memanjang di tengah riuh konflik agraria yang terus membesar.
Redaksi berupaya mengkonfirmasi kepada pihak Perusahaan PT. BAP untuk menanyakan kendala yang dihadapi pihak perusahaan khususnya kepada pihak pelapor yang dalam hal ini sudah 2x mangkir dalam agenda restorative justice di Mapolres Kotim.
Padahal dalam perkara sebesar ini, diam bukan lagi sekadar sikap komunikasi. Diam adalah bahasa kuasa.
Sebab dalam banyak konflik lahan di Indonesia, hukum sering bergerak dengan dua wajah. Di satu sisi ia tampil sebagai alat mencari keadilan. Tetapi di sisi lain, ia bisa berubah menjadi instrumen yang perlahan menguras energi sosial masyarakat—melalui laporan pidana, gugatan bernilai fantastis, dan proses panjang yang melelahkan.
Publik tentu berhak bertanya apakah gugatan terhadap tokoh adat, kepala desa, dan anggota DPRD itu benar-benar murni langkah hukum? Ataukah ia juga menyimpan pesan psikologis bahwa siapa pun yang mengganggu kepentingan korporasi harus bersiap menghadapi konsekuensi?
Karena angka gugatan yang besar sering kali bukan hanya soal menang atau kalah di pengadilan. Ia juga tentang menciptakan rasa takut dan ketakutan itu adalah bentuk pengendalian paling sunyi.
Di Sebabi, tanah kini tak lagi sekadar bentang kebun sawit atau garis konsesi di atas peta perusahaan. Ia telah berubah menjadi arena perebutan pengaruh antara masyarakat yang memandang tanah sebagai ruang hidup, dan korporasi yang melihatnya sebagai bagian dari kepastian investasi.
Sementara restorative justice yang seharusnya menjadi jembatan damai justru terus tertunda, masyarakat menyaksikan satu kenyataan pahit bahwa dalam konflik agraria, perdamaian sering kali menjadi hal paling sulit ditemukan.
Dan selama kursi damai itu terus dibiarkan kosong, konflik ini akan tetap hidup—bukan hanya di ruang hukum, tetapi juga di ingatan sosial masyarakat yang merasa sedang berhadapan dengan kekuatan yang jauh lebih besar daripada diri mereka sendiri. [Red]














Discussion about this post