Kalteng Today – Pulang Pisau, – Kasus dugaan kekerasan pada anak dibawah umur menimpa seorang anak berusia 13 yang merupakan warga Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat 26 Februari 2021 pekan lalu itu, sang anak diduga mendapatkan pemukulan pada wajahnya oleh salah satu oknum aparatur Desa sehingga mengakibatkan memar pada pelipis mata sebelah kiri.
Bahkan karena pemukulan itu itu dia mengalami trauma sehingga ayahnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau untuk mendapatkan perlindungan anak dan konseling psikologi.
Kepada awak media,Rabu (3/3/2021) sang ayah menyampaikan, peristiwa dugaan kekerasan pada anaknya itu terjadi pada Jumat 26 Februari 2021 sore dilakukan oleh salah satu oknum aparatur Desa berinisial RH.
“Atas kekerasan yang dilakukan oleh tersebut, anak saya mendapat luka pada wajahnya, yakni memar pada pelipis mata, bahkan sampai sekarang masih trauma, ” katanya saat mendatangi kantor DP3AP2KB, Rabu (3/3/2021) pagi.
Dia juga menjelaskan, peristiwa kekerasan yang menimpa anaknya itu bermula pada jumat 26 Februari 2021 sore, saat anaknya bersama 6 temannya mandi di pelabuhan Kanamit.
Saat akan bubar, kata dia, salah satu oknum aparatur Desa bernama RH datang mengendarai sepeda motor. RH diduga merasa kehilangan ember di pelabuhan.
Lalu aparatur desa ini menuduh anaknya dan teman-temannya yang menghilangkan, hingga dengan emosi lalu memukul 2 orang anak-anak. Bahkan, salah satu korban sempat dicelupkan kepalanya ke sungai.
“Saya tidak tahu, ada masalah apa dengan anak saya sehingga pelaku dengan tega memukul dan memasukan kepala anak saya ke sungai. Sehingga hari ini saya bersama istri mendatangi kantor DP3AP2KB Pulang Pisau guna mencari keadilan dan perlindungan anak saya, ” ungkap Rudi.
Baca Juga : Lari Akibat Lihat Polisi, Ternyata Dua Warga Palangka Raya Ini Bawa Sabu
Sementara Kepala DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau dr Bawa Budi Raharja didampingi Sekretaris Ma’ruf Kurkhi mengatakan apa yang telah dilakukan orang tua korban mendatangi dan melaporkan dugaan kekerasan yang menimpa anaknya ke kantor DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau sudah sangat tepat.
Sebab kata dr Bawa, seorang anak harus dijaga dan dilindungi dengan baik sehingga tidak sepatutnya mendapatkan kekerasan.
” Laporan kekerasan, baik secara lisan dan tertulis yang disampaikan orang tua korban ini akan menjadi acuan dan dasar untuk memanggil pelaku, saksi dan korban. Nantinya akan kita lakukan klarifikasi dan mediasi dengan melibatkan psikologi untuk mengungkap fakta. Bahkan, kita juga akan dalami hasil visum dari puskesmas, ” tandasnya. [BS-KT]
Discussion about this post