kaltengtoday.com – Tersingsung karena disebut pemabuk, Banda Riadi (22)Warga Desa Palingkau Lama RT. 008, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalteng tega menebas lengan tetangga satu kampungnya dengan menggunakan sebilah parang jenis Mandau hingga hampir putus.
Peristiwa yang terjadi pekan lalu (Jum’at,24/1/2020) baru dilaporkan korban ke polisi, Selasa (28/1/2020).
Kapolres Kabupaten Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Reskrim AKP Sony Rizky Anugerah menceritakan, tindakan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang itu dilakukan Banda Riadi(22),terhadap korban yang bernama Ujang Wahyudi(31) tak lain masih satu kampung dengan pelaku.
“Seperti nya pelaku tersinggung karena ditegur sering mabuk minuman keras di area pertambangan emas di Desa Penda Muntei, Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah,”kata Sony, Rabu (29/1/2020).
Soni kemudian menceriterakan, karena tersinggung pelaku kemudian mengambil sebilah prang jenis mandau yang ada disamping pondok langsung menebas korban, ujarnya.
“Sabetan parang pelaku tepat mengenai ditangan sebelah kiri korban sehingga mangalami luka robek,”ujarnya.
Atas kejadian tersebut Ujang Wahyudi merasa keberatan dan melaporkannya ke Kantor Polres Kapuas berdasarkan Laporan Polisi nomor: Lp/1/RES.1.6./2020/KALTENG/RES KAPUAS, tgl 28 Januari 2020.
“Kita langsung melakukan penangkapan
Pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2020 sekira pukul 11.00 wib, di Gang Jambu RT 008 Kecamatan Kapuas Murung,”ujarnya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 KUHP, katanya.
Djim-KT
Discussion about this post