kaltengtoday.com, Kapuas – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Hamdani tak terima diberhentikan sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan melakukan gugatan hukum,terhadap DPC,PDW,DPP dan turut tergugat H Fahmi.,S.Sos.
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hamdani melalui kuasa hukumnya Sukarlan Fachrie Doemas,SH.,mengatakan dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang terregister Nomor : 16/Pdt.SusParpol/2022/PN KlK .Bahwa pihaknya keberatan dan menolak dengan sangat keras segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Partai Persatuan Pembangunan, baik yang berada di tingkat Pusat, provinsi maupun Kabupaten Kapuas dalam rangka untuk memberhentikan klien kami, baik pemberhentian sebagai Anggota PPP maupun sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kapuas saat sekarang.
Baca Juga : Susun Jadwal dan Agenda, DPRD Kapuas bersama Eksekutif Gelar Rapat Banmus
“Berdasarkan hasil telaah yuridis dari semua surat yang di produk oleh PPP beserta jajarannya adalah surat yang cacat hukum dan tidak sah, karena bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga PPP Pasal 5 ayat (5) ART,”ucap Sukarlan,Kamis 30 Juni 2022 di Kuala Kapuas.
Ia menjelaskan,pemberhentian terhadap anggota PPP harus atas usul Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang melalui Pengurus Harian DPW setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara oleh DPC dan terlebih dahulu diberi peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu paling cepat 15 (lima belas) hari dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari: dan alasan lain yang tidak dapat kami jelaskan secara detail disini:
“Bahwa melalui release ini, kami memohon agar semua jajaran di Pemerintahan yang nantinya akan memproses pemberhentian klien kami untuk tidak melanjutkan proses tersebut,”ungkapnya.
Baca Juga :Komisi III DPRD Kapuas Harapkam Lelang Proyek di PUPR-PKP Di Percepat
Maka itu lanjut Karlan sapaan akrabnya,secara khusus kami memohon agar Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas yang saat ini sedang menerima usulan dari DPC PPP Kabupaten Kapuas untuk tidak melanjutkan surat tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Bupati Kapuas.
“Kami berharap pimpinan DPRD agar tidak diproses ajuan PPP untuk usulan Pengganti Antar Waktu(PAW),”pungkasnya. [Djim KT]
Discussion about this post