Kalteng Today – Kapuas, – Mungkin Perbuatan yang dilakukan pelaku MF (18) warga Kapuas Seberang I Kelurahan Hampatung Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas,Kalteng ini tak pantas untuk ditiru.
Pemuda ini dilaporkan ke polisi oleh orang tua JA (16) warga Jalan Cilik Riwut Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat. karena tak terima anak gadisnya disetubuhi.
“Saat kami bekuk pelaku tidak berkutik di kediamannya berdasarkan laporan orang tua korban,”kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Try Wibowo,Rabu(15/7/2020).
Try Wibowo mengatakan, kronologinya awalnya pelaku Pada, selasa(9/3/ 2020),sekitar pukul 11.00 wib di sebuah barak jalan Cilik Riwut Kelurahan Selat Dalam terlapor menyetubuhi korban pada saat korban dalam keadaan tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras yang diminum bersama terlapor.
“Korban disetubuhi oleh pelaku dalam keadaan mabuk karena sama sama terpengaruh minuman keras,”ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan Tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat ( 1) UU RI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di Wilayah Hukum Polres Kapuas.
Baca Juga: Waduh… Baru Bisa Setir Mobil, Pria Ini Seruduk Wanita Pakai Sepeda Motor
“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti berupa pakain korban berupa satu buah celana training warna hitam baju kaos kuning,BH dan celana dalam sebagai alat bukti,” tutupnya. [Djim-KT]
Discussion about this post