kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Seorang pria berinisial AS, warga Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) digerebek anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas. Lantaran, ditemukan tengah transaksi diduga narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya, pada Kamis (15/9) lalu.
Dari pria berusia 30 tahun, polisi juga menyita narkoba jenis dengan berat kotor 0,84 gram.
Baca Juga : Waduh, Rak Sepatu Wanita di Kuayan Ternyata Jadi Tempat Nyimpan Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas Iptu Budi Utomo menjelaskan, kejadian berawal pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, karena di kediaman AS sering dijadikan tempat melakukan transaksi narkoba. Kemudian, anggota langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku tersebut.
“Anggota kita bersama dengan Sat Intelkam melakukan penyelidikan terhadap terlapor itu, dan benar saja, anggota langsung mengamankan pelaku tersebut,” ucap Budi Utomo, Senin (26/9).
Ketika diamankan, lanjutnya, anggota juga langsung melakukan pengeledahan disana langsung disaksikan petugas dari kelurahan, serta ditemukan ada satu buah paket dengan isi serbuk kristal putih. Lantas itulah, AS dibawa langsung ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.
Baca Juga : Polres Seruyan lakukan Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu
“Untuk pelaku ini juga akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post