kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Diduga akibat tak punya uang, seorang pemuda berinisial JE (23) nekat mencuri tiga unit laptop di bekas tempat kerjanya, di TVRI Kalteng, Jum’at (15/7/2022) kemarin.
Kurang dari 1,24 jam, terduga pelaku berhasil diamankan di sekitar kediamannya, di Komplek TVRI Kalteng, Jalan Tjilik Riwut kilometer 7, Kota Palangka Raya.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, dalam melakukan aksinya, terduga pelaku yang baru saja dipecat akibat menggunakan narkoba tersebut, datang ke kantor TVRI Kalteng dan mengajak satpam yang sedang bertugas untuk mengobrol di Pos jaga.
Baca juga : Palangka Raya Zona Merah Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak
“Jadi terduga pelaku ini ingin mengambil kunci ruangan yang ada di pos jaga. Makanya terduga pelaku mengajak ngobrol petugas satpam untuk mengalihkan perhatian,” katanya, pada saat melaksanakan press release, Minggu (17/7/2022).
Setelah berhasil mengambil kunci ruangan, kemudian terduga pelaku pamit kepada petugas satpam untuk pulang.
Ternyata, terduga pelaku masuk ke kantor TVRI Kalteng melalui pintu yang ada di bagian samping kantor TVRI Kalteng.
“Setelah berhasil masuk, terduga pelaku mencoba membuka pintu ruangan dengan kunci yang telah ia dapat. Namun ternyata kunci pintu ruangan tersebut telah diganti dengan yang baru,” ucapnya.
Merasa usahanya gagal, lanjut Kompol Ronny M. Nababan, terduga pelaku nekat masuk ke dalam ruangan melalui jendela dan mengambil tiga unit laptop yang ada di ruangan tersebut.
Setelah berhasil mengambil tiga unit laptop, terduga pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu sambil sambil menundukkan kepalanya ketika melewati wilayah yang terdapat kamera pengawas.
Baca juga : Bejat! Cabuli Muridnya, Guru Mengaji di Palangka Raya Ditangkap
“Jadi pelaku kita amankan bersama barang bukti berupa dua unit laptop. Sementara satu unit laptop lainnya, masih dalam proses pencarian,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, aksi tersebut nekat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup serta untuk terduga pelaku membeli narkoba.
Sebagai informasi, terduga pelaku diberhentikan sebagai satpam sejak Maret 2022 lalu, akibat menggunakan narkoba.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Beruntung seluruh barang bukti belum sempat dijual oleh terduga pelaku. Sehingga barang bukti berhasil kita amankan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post